Berita Muratara

Adi Yansa Warga Lawang Agung Muratara Kembali Masuk Penjara, 'Pemain Lama' Spesialis Bobol Rumah

Adi Yansa (27) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Muratara, pemain lama spesialis bobol rumah kembali masuk penjara.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Adi Yansa (duduk tengah), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali ditangkap polisi kasus pembobolan rumah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Adi Yansa (27) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali masuk sel tahanan. 

Pemuda Kampung VII Depan Telago Indah ini disebut-sebut 'pemain lama' spesialis bobol rumah.

Bahkan menurut polisi, Adi Yansa sudah dua kali dihukum dalam perkara yang sama. 

"Yang bersangkutan ini residivis, kasusnya sama, curat pembobolan rumah," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas Ipda Hermansyah, Minggu (19/5/2024).

Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya laporan lain yang juga dilakukan oleh tersangka.

Aksi kejahatan terbaru yang dilakukan tersangka adalah membobol sebuah rumah yang sedang tidak dihuni di Desa Lawang Agung. 

Kejadianya awal November 2023 lalu, pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB. 

Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan Diiringi Musik DJ di Muratara, Kini Astomo Harus Bayar Denda Rp 3 Juta

Rumah yang dibobol tersangka saat itu sedang kosong karena pemiliknya sudah meninggal dunia. 

"Rumah itu tidak ditempati, orangtua pelapor sudah meninggal, jadi rumah itu tinggal, tapi barang-barangnya masih ada," kata Hermansyah. 

Pencurian itu diketahui ketika anak pemilik rumah yakni Hasril dan Aan mendatangi kediaman mendiang ibunya tersebut untuk bersih-bersih. 

Ketika masuk rumah, mereka kaget melihat barang-barang di dalamnya hilang. 

Aan melihat pintu belakang yang awalnya terkunci sudah terbuka. 

Ketika dilihat dari dekat, ternyata ada bekas pengerusakan pada pintu tersebut. 

Adapun barang-barang yang hilang seperti mesin motor Vario, mesin cuci, mesin jahit, TV LED 32 inc, dispenser beras, serta beberapa lusin piring dan gelas. 

Bila ditotalkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved