Kasus Vina Cirebon
Meski 8 Terpidana Cabut BAP, Polda Jabar Tetap Buru 3 Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eki.
"Tetap, tetap kita lakukan itu (buru 3 buronan)" ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Identitas berserta ciri-ciri ketiga buronan tersebut kini juga kembali dirilis ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.
Jules mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui kepada para pelaku untuk melaporkannya.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar," ungkapnya.
Ketiga buronan itu bernama Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28). Mereka terakhir diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pegi alias Perong memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Pegi berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.
Kemudian, Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm. Kulit Andi juga gelap dan memiliki rambut lurus.
Sementara Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm. Kulitnya sawo matang dan berambut keriting.
Sebelumnya, Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Erdi mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi sudah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengamat Soroti Alasan Polisi Sulit Tangkap 3 Pelaku DPO Karena BAP Dicabut, Singgung Bukti Lain
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti terkait alasan Polda Jawa Barat tak mampu menangkap tiga pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.
Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Selain identitas, Polda Jabar mengaku kesulitan mengidentifikasi tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon karena 8 terpidana lainnya mencabut pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian, Bambang menganggap alasan Polda Jabar tersebut tak dapat diterima.
Ia menilai kepolisian seharusnya mendalami bukti-bukti lain yang didapatkan saat menetapkan 8 terpidana dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis 16 tahun ini.
"Kepolisian itu punya perangkat, punya scientific crime investigation untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pidana seperti itu," papar Bambang dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Kalau hanya sekedar yang disampaikan Polda Jawa Barat, BAP-nya dicabut, itu malah menjadi aneh," sambungnya.
Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak hanya mengandalkan pengakuan para terpidana atau saksi dalam menyelidiki suatu kasus.
Baca juga: Hotman Paris Desak Penyidik Segera Panggil Keluarga 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina: Cek Digital

Ia pun menyinggung bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Jabar selama mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kepolisian seharusnya tidak hanya dari pengakuan para saksi, apalagi saksinya 8 terus dicabut, akan muncul pertanyaan mengapa itu dicabut," jelasnya.
"Selain itu mereka juga sudah ditersangkakan, harusnya ada bukti-bukti lain yang dikejar kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Penghambat Polisi Buru 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Selain Identitas, Kompak Cabut BAP
Kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina terjadi pada 2016 silam.
Selama 8 tahun, Polda Jabar belum juga berhasil menangkap tiga pelaku utama kasus pembunuhan keji ini.
Menurut Bambang, pihak Bareskrim harus turun tangan mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia menilai Polda Jabar tidak menunjukkan progres apa pun selama 8 tahun menangani kasus ini.
"Kalau saya merasa ini harus diambil alih Bareskrim. Selama 8 tahun ini satuan terkait di tingkat bawah tidak bekerja profesional," katanya.
Bambang lantas mengungkit kasus rudapaksa Sumaridjem atau Sum Kuning, pada 1970 silam.
Sum Kuning kala itu dirudapaksa sejumlah pria yang diduga merupakan anak petinggi pemerintahan.
"Ini mengingatkan lagi 40 tahun lalu, terkait kasus Sum Kuning, yang menghebohkan kemudian dibongkar Kapolri yang paling jujur Pak Hoeheng Iman Santoso," ujar Bambang.
"Ini sangat menyedihkan, ini Sum Kuning di era cyber terjadi lagi, kan jadi aneh," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.