Ayah Aniaya Bayi di Empat Lawang

Istri Bongkar Tabiat Ayah Banting Bayi Hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering KDRT

Septi Noprianti (19) membongkar tabiat suaminya Firdaus (17), ayah di Empat Lawang yang tega membanting bayi mereka hingga tewas.

Dok Polisi
Firdaus (17) ayah di Empat Lawang banting bayi hingga tewas ditangkap polisi. Terungkap bahwa Firdaus kerap melakukan KDRT ke istrinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Septi Noprianti (19) membongkar tabiat suaminya Firdaus (17) yang tega membanting bayi mereka hingga tewas. 

Ternyata dalam kesehariannya, Firdaus kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipicu oleh masalah sepeleh. 

Bayi mereka yang beru berumur 55 hari bahkan meregang nyawa akibat tindakan kasar Firdaus. 

Septi sering mengalami kekerasan selama membina rumah tangga bersama Firdaus ia mengaku sering ditampar dan ditinju oleh samg suami.

“Kalau dia marah ga punya rokok itu marah sama saya ditampar, ditinju, dicekik,” kata Septi saat diwawancarai di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Sosok Ayah Aniaya Bayi Hingga Tewas di Empat Lawang Gegara Nangis, Ternyata Pelaku Masih 18 Tahun

Adapun Firdaus berkerja sebagai petani di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, sedangkan Septi Noprianti sehari-hari mengurus rumah.

“Tapi dia tidak ke kebun malah di rumah, rebahan,” sambung Septi.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP Alpian menjelaskan motif Firdaus sampai tega mencekik dan membanting anaknya hingga tidak bernyawa karena kesal terhadap istrinya yang tak kunjung pulang setelah berpamitan ke sungai.

Firdaus sempat menyusul Septi ke sungai akan tetapi Septi tidak ada di sungai, di mana saat sampai kembali ke rumah anaknya dalam keadaan menangis.

Karena kesal usai bolak-balik ke sungai tidak menemukan istrinya ditambah dengan anaknya dalam keadaan menangis dan buang air besar, Firdaus lalu mencekik dan membanting buah hatinya.

Adapun Kini F telah ditahan oleh Unit PPA Stareskrim Polres Empat Lawang setelah sebelumnya sempat bersembunyi usai mencekik dan membanting anaknya.

Kini ia terancam hukuman penjara hingga 10 ke atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya yang barus berusia 55 hari.

“Untuk F akan dijerat dengan undang-undang nomor 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman 10 tahun ke atas,” jelasnya.

 
 
Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved