Kisah Film Vina

Temui Keluarga Vina, Hotman Paris Curigai Penyidikan Tak Beres, Pertanyakan Campur Tangan Aparat

Pengacara Hotman Paris turun tangan mengusut kasus pembunahan Vina, remaja asal Cirebon yang dilakukan oleh 11 anggota geng motor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Tribunnews
Hotman Paris saat bertemu Ayah dan Ibu dari almarhumah Vina Cirebon, Kamis (16/5/2024) 

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

3 Pelaku DPO

Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.

Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara."Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.

Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," terangnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," tambahnya.

Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, film tersebut telah ditonton 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.

Jules Abast, mengatakan, terdapat sejumlah cerita dalam film itu yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan.

"Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved