Pembunuhan di Desa Kasih Raja

Akui Membunuh Demi Lindungi Anak, Tersangka Pembunuhan di Ogan Ilir Sebut Korban Minta Maaf di Mimpi

Sirat Teguh (59 tahun) tersangka pembunuhan sadis di Ogan Ilir terhadap Haryono (47 tahun) mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Sirat Teguh (59 tahun) tersangka pembunuhan sadis saat diinterogasi aparat Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir, Kamis (16/5/2024). 

Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.

"Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban," ungkap Sondi.

Pada awal April lalu, tersangka bersama seorang putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.

Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.

"Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja," ungkap Sondi.

Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tegas Sondi.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang tak lain putra tersangka.

"Kami sudah tahu identitasnya dan mudah-mudahan secepatnya ditangkap," kata Sondi.

SEBELUMNYA, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, tersangka bernama Sirat Teguh (59 tahun).

"Tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang bersangkutan saat menganiaya korban," terang Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Sondi, motif pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban dalam waktu 10 tahun terakhir.

Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved