Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang

Siasat NA Hasut Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura, Sakit Hati Tak Boleh Ngutang

Terungkap siasat NA (28)  hasut FA (23) untuk bunuh AH (32) pamannya bos warung Madura, sakit hati tak boleh ngutang ke korban...

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Siasat NA Hasut Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura, Sakit Hati Tak Boleh Ngutang 

Namun, Faizal tampak kesulitan untuk mengangkat karung itu. Pelaku terlihat bolak balik naik dan turun dari motor tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku benar-benar turun dari motor dan meletakkan karung berisi mayat korban di pinggir warung.

Setelah membunuh AH, pelaku sempat kebingungan saat hendak membuang mayat korban.

Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan lokasi pembuangan jasad korban hanya membutuhkan waktu 20 menit.

Namun, pelaku FA berputar-putar selama sekitar satu jam saat mencari tempat untuk membuang jasad korban.

"Tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat yang gelap. Jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu," ujar Titus.

Baca juga: Momen Terakhir Korban Fortuner Pengantar Pengantin Terjun ke Jurang di Bromo, Sempat Foto Bersama

Titus mengungkap, FA menghabisi nyawa AH di toko kelontong milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat.

Korban dibunuh pada Jumat (10/5/2024) sore. Malam harinya, pelaku membuang jasad korban di perumahan di kawasan Pamulang.

Pelaku membawa jasad korban yang terbungkus sarung dan dimasukkan ke dalam karung menggunakan motor.

"Itu dia (dibunuh) hari Jumat sore sekitar jam 16.00 WIB, dibuang jam 21.00 WIB. Pakai motor, jadi dibungkus pakai sarung, terus dimasukkan ke karung. Dibawa pakai motor, motor korban," ungkap Titus.

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Mayat pria itu terbungkus sarung saat ditemukan warga.
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Mayat pria itu terbungkus sarung saat ditemukan warga. ((KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY))

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Penyesalan FA Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura

FA (23), keponakan bunuh pamannya, bos warung Madura, AH (32) kini mengaku menyesal.

Bahkan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024) kemarin, FA hanya dapat menahan tangis karena telah melakukan perbuatan keji terhadap AH.

FA menyampaikan rasa penyesalannya saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidan akan mengulangi lagi," kata FA dilansir dari Tribun Jakarta.

Dengan menahan tangisnya, FA terus menunduk menutupi wajahnya.

Ia juga mengaku sempat tersungkur saat membunuh pamannya.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu. Saya menyesal, kok bisa sampai segitunya," ungkap dia.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved