Berita Polda Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mie Kuning Berformalin dan 15 Liter Cairan Formalin
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya di dalam tong. Pemusnahan dilaksanakan di dekat lapangan tembak Polda Sumsel
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mie kuning berformalin beserta 15 liter formalin yang disita dari sebuah pabrik mie kuning yang berlokasi di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya di dalam tong. Pemusnahan dilaksanakan di dekat lapangan tembak Polda Sumsel pada, Rabu (15/5/2024).
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik pabrik berinisial M (53), pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.
"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," ujar Witdiardi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Subdit I Tipid Indagsi pada 18 April 2024 lalu. Dimana saat digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.
"Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi," katanya.
Baca juga: Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan BPN di Sumsel
Baca juga: Ngobrol Santai Bersama Personil Bidhumas Polda Sumsel
Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin.
Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau. Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.
"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Aksi Mahasiswa Sumsel Berlangsung Damai, Polda Sumsel Sukses Amankan Massa 3.250 Orang |
![]() |
---|
Unjuk Rasa DPRD Sumsel Kondusif, Kapolda: Patroli Akan Intensif Hingga Satu Minggu ke Depan |
![]() |
---|
Polda Sumsel Amankan 4 Penyusup Demo Bersenjata Tajam dan Bom Molotov di Depan DPRD |
![]() |
---|
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang yang Tak Terlibat Kasus Pengerusakan di Palembang |
![]() |
---|
Polda Sumsel Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan 235 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.