Berita OKU Timur

Dua Remaja di OKU Timur Ditangkap Polisi Setelah Rampok Pelajar yang Nongkrong di Taman Hutan Kota

Taman Hutan Kota yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur kini tidak aman lagi untuk nongkrong bagi anak-anak muda.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Polisi
Dua remaja (dua dibawah) pelaku Curas diringkus tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (15/05/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Taman Hutan Kota yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur kini tidak aman lagi untuk nongkrong bagi anak-anak muda.

Pasalnya remaja IR (15) dan FR (16) menjadi korban tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas)

Akibat kejadian ini, dua pelaku kini ditangkap oleh tim Opsnal Shadow Walet Satrekrim Polres OKU Timur, pada Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kedua pelaku yakni AA (18) dan AS (19) yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 43 / IV / 2024 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 April 2024.

Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, membenarkan telah menangkap kedua pelaku curas.

Pelaku merupakan TO Ops Sikat Musi 2024 yang beraksi di Taman Hutan Kota, Kompleks perkantoran Pemkab OKU Timur pada 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 16.50 WIB.

Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial IR (15) dan FR (16).

"Korban yang masih berstatus sebagai pelajar ini, sore itu sedang nongkrong di Taman Hutan Kota, Pemkab OKU Timur. Kemudian, datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dan mendekati korban," katanya, Rabu (15/05/2024).

Setelah mendekati korban, pelaku lalu meminta paksa handphone OPPO A16 yang saat itu dipegang oleh korban.

"Modus pelaku ini berpura-pura menanyakan jam kepada korban. Setelah korban mengeluarkan handphone, langsung dirampas oleh pelaku," jelasnya.

Setelah merampas handphone lanjut kata dia, pelaku juga berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 130 ribu.

Saat itu, korban berusaha melakukan perlawanan dan menarik kembali handphone miliknya dari tangan pelaku.

Namun, pelaku langsung melakukan pengancaman dan akhirnya handphone korban kembali berhasil dirampas pelaku.

"Sialnya lagi, didalam casing handphone milik korban itu juga terdapat uang sebesar Rp 115 ribu yang juga dìsikat oleh pelaku," bebernya.

Baca juga: Kapolres OKU Timur Tegas Larang Musik Remix di Pesta atau Hajatan, Bakal Dibubarkan Hingga Disita

Baca juga: Tingkatkan Populasi Ternak Kambing, Diskanak OKU Timur Berikan Bantuan kepada Kelompok Ternak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved