Berita Polres OKU Timur

Kapolres OKU Timur Tegas Larang Musik Remix di Pesta atau Hajatan, Bakal Dibubarkan Hingga Disita

Kapolres OKU Timu menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memainkan Musik Remix atau House Musik saat menggelar acara maupun hajatan.

Dok Humas Polres OKU Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengimbau masyarakat OKU Timur untuk tidak memainkan Musik Remix saat Hajatan atau Acara, Rabu (15/05/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memainkan Musik Remix atau House Musik saat menggelar acara maupun hajatan.

Imbauan ini sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan potensi terjadinya korban jiwa.

Dikatakan Kapolres imbauan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat musik remix atau house musik. 

"Tentunya kami dari Polres OKU Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat OKU Timur untuk tidak memutar music remix disetiap acara hajatan maupun acara-acara lainnya," katanya, Rabu (15/05/2024).

Selain itu, lanjut kata Kapolres, music remix bukan budaya OKU Timur, tentunya juga music remix dapat memicu gangguan kamtibmas. 

Baca juga: Olahraga Lari Makin Diminati, IPDA Rivan Arief Polisi di OKU Timur Bentuk Komunitas Komering Runner

Karena selain suara dan intonasi music dapat mengganggu masyarakat sekitar dan dapat memicu pelanggaran hukum lainnya.

"Seperti mengkonsumsi minuman keras (miras), menyalahgunakan Narkoba serta perselisihan masyarakat," tuturnya. 

Kapolres OKU Timur berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Ia juga menyampaikan, apabila penyelenggara hajatan kedapatan melanggar himbaun tersebut, maka penyelenggara wajib diperiksa dan seluruh peralatan musiknya akan diamankan petugas Polri.

"Sanksinya berupa pembubaran dan tentunya penyelenggara akan kita minta keterangan. Sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Mengenai hal tersebut, Kapolres OKU Timur juga memerintahkan Kapolsek jajarannya agar memerintahkan Personel Bhabinkamtibmasnya untuk memantau wilayahnya supaya tidak ada hajatan diwilayahnya yang memainkan Musik Remix atau House Musik.

Lalu apabila ada warga yang akan mengadakan acara maupun hajatan wajib memiliki izin keramaian dari Kepolisian terdekat.

Serta dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan salah satunya melarang memainkan Musik Remix atau House Musik. 

"Iya, saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh kapolsek untuk setiap izin atau pemberitahuan kegiatan, nanti kita minta panitia membuat pernyataan untuk tidak menampilkan DJ dan music remix," pungkasnya. 
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved