Kasus Vina Cirebon

6 Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, Sempat Dianggap Tewas Kecelakaan, 3 Pelaku DPO Diburu

Inilah sederet fakta terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016. Sempat dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal saat tabrak tiang listrik

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
cinepolis
6 Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, Sempat Dianggap Tewas Kecelakaan, 3 Pelaku DPO Diburu 

Rizky dan Vina pun tewas.

Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.

Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.

Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.

Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

3. 8 tersangka dipidana

Kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Identitas delapan terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Usut Kasus Vina asal Cirebon Dibunuh 11 Anggota Geng Motor

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

4. Diangkat Film

Diangkat menjadi sebuah film, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kini kembali mencuri perhatian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved