Berita Selebriti

Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Izin Usaha Paytren Dicabut Oleh OJK: Sudah Gak Ada Utang

Begini reaksi dari Ustaz Yusuf Mansur saat usaha bisnis Paytren miliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicabut izinnya.

|
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi dari Ustaz Yusuf Mansur saat usaha bisnis Paytren miliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicabut izinnya.

Atas keputusan OJK terhadap Paytren tersebut, Ustaz Yusuf Mansur menerimanya.

Ia juga menegaskan sudah tak ada utang kepada pihak lain dalam  bisnis aplikasi pembayaran tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur yang menerima keputusan OJK itu menegaskan bahwa di dalam bisnis aplikasi pembayaran tersebut sudah tak ada lagi utang kepada pihak lain.

“Hal yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Sudah nggak ada (utang), bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sendiri sudah mengikhlaskan pencabutan izin usaha Paytren.

Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa niatnya membangun Paytren guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara syariah.

Namun OJK kini telah menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Profil Paytren

Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.

Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM mengklaim perusahannya sebagai Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved