Wanita Teler di Orgen Tunggal di Muba

Nasib Wanita Muda Teler Hingga Kejang Saat Orgen Tunggal di Muba, Polisi Panggil Pemilik Hajatan

Polisi turun tangan menyikapi viral video wanita muda teler hingga kejang-kejang saat menikmati hiburan orgen tunggal di Muba.

Ig @infomuba_
Polisi turun tangan menyikapi viral video wanita muda teler hingga kejang-kejang saat menikmati hiburan orgen tunggal di Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi turun tangan menyikapi viral video wanita muda teler hingga kejang-kejang saat menikmati hiburan orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Kanit Reskrim Polres Muba, IPDA Iwan Susanto mengatakan, kondisi wanita tersebut sudah aman meski sempat mengalami kejang-kejang di acara orgen tunggal. 

"Korban aman dan selamat, sudah kita konfirmasi. Kejadiannya di Teluk Kijing 2, kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga," ujarnya, Selasa (14/5/2024). 

Sedangkan untuk pemilik hajatan sendiri dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya.

Pihaknya juga akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang.

"Masih kita cek, tim sudah turun ke lapangan," jawabnya singkat.

Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi

Sementara, Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani menambahkan pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan.

Sementara tidak ada korban jiwa, kendati demikian musik remix tentunya dilarang. 

"Sudah kita konfimasi dan akan kita panggil untuk dilakukan dimintai keterangan. Korban yang dalam video sempat kejang, saat ini sudah sehat setelah kita konfirmasi,"ungkapanya.

Dijelaskannya, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan  menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," ungkapnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. 

"Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban," tegasnya.

SEBELUMNYA, viral di sosial media aksi wanita muda yang diduga teler saat menikmati hiburan orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Dalam video yang beredar, nampak wanita muda yang belum diketahui identitasnya itu teler namun tetap berjoget menikmati dentuman musik remix. 

Dia bahkan sempat tak sadarkan diri kemudian kejang-kejang sampai akhirnya ia digotong keluar dari kerumunan orang di tengah acara tersebut.

Seorang pemuda berkaos putih tampak memegang wanita yang ditaksir masih remaja tersebut dengan cara memeluk perutnya dari belakang.

Namun sang wanita masih belum sadar dan tubuhnya terus bergoyang dengan mata terpejam.

Orang-orang di sekitar pun turut berupaya menyadarkan wanita tersebut yang diduga tubuhnya sudah kejang-kejang. 

Beruntungnya nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan.

Viral Cinderella Over Dosis 

Sebelumnya, masyarakat Sumsel juga pernah dihebohkan dengan video perempuan kejang-kejang bahkan sampai meninggal dunia saat menikmati hiburan orgen tunggal. 

Video viral wanita muda yang disebut bernama Cinderella itu beredar luas di media sosial, Rabu 7 Februari 2024.

Dalam video yang beredar di sosial media, tampak wanita yang sedang kejang-kejang itu berusaha disadarkan oleh teman-temannya.

Di tengah suasana orang yang masih menikmati dentuman musik orgen tunggal, wanita itu duduk dengan kondisi lemas sembari terus berusaha disadarkan.

Namun karena tak kunjung sadar, wanita itu kemudian dibopong untuk kemudian dibawa meninggalkan lokasi hajatan.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan wanita itu diduga mengalami overdosis di tengah acara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Putra Rosa mengatakan, mereka sudah bergerak melakukan penyelidikan dari informasi yang diterima, bukan dari temuan atau laporan polisi.

"Wanita itu meninggal dunia. Kami sekarang masih bergerak dari informasi. Kami sudah memeriksa pemilik hajatan atau pesta, kades, rekan korban dan saksi-saksi yang ada di sana," kata Ferly, Rabu (7/2/2024).

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik hajatan, organ tunggal, kades, dan sejumlah saksi, bila tidak ada yang mengenal korban.

Dari data atau identitas korban, tertera bila korban merupakan warga Mangun Jaya Kabupaten Muba. Para saksi yang diminta keterangan, juga sama sekali tidak mengenal korban termasuk juga teman-teman korban.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari keluarga korban, mereka mengatakan bila kasus ini tidak mau dilanjutkan pemeriksaannya atau diperpanjang. Selain itu, saat korban di bawa ke rumah sakit, pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan visum ataupun autopsi," jelas Ferly.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved