Berita Palembang

Kasus Pasutri di Ogan Ilir Terlibat Penipuan Emas Rp5,1 M, Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah menyelesaikan berkas perkara pasutri di Ogan Ilir terlibat penipuan emas senilai Rp 5,1 Miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo angkat bicara terkait update kasus Pasutri di Ogan Ilir Terlibat Penipuan Emas Rp5,1 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah menyelesaikan berkas perkara pasutri Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang sudah tertangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus penipuan tersebut.

"Masih proses penyelesaian berkas perkaranya," singkat Anwar ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Namun ia belum memberikan informasi lebih jauh terkait proses pemeriksaan yang dilakukan serta kapan kedua pelaku dirilis.

Diberitakan sebelumnya dua orang pasutri, Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang dilaporkan karena menipu sejumlah korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 5,1 miliar dikabarkan sudah tertangkap.

Pelaku ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kanit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo, membenarkan kalau pasutri tersebut ditangkap.

"Iya benar ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur," ujar Ardan ketika dikonfirmasi, Jumat lalu.

Dalam penangkapan itu Unit III Jatanras dibantu tim Polrestabes Surabaya.

Ardan belum menjelaskan lebih detail tentang penangkapan pelaku, namun yang jelas setelah tiba di Palembang penyidik akan memeriksa keduanya lebih lanjut.

"Nanti (rilis) lihat nanti, soalnya Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota," katanya.

Ditangkap di Pasuruan

Pasangan suami istri bernama Komaruzzaman dan Rista, pemilik toko emas di Ogan Ilir yang dilaporkan karena menipu sejumlah korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 5,1 miliar dikabarkan tertangkap.

Pelaku ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini dibenarkan Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, ketika dikonfirmasi. 

"Iya benar kemarin ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur," ujar Ardan ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Dalam penangkapan itu Unit III Jatanras dibantu tim Polrestabes Surabaya.

Salah satu korban dari pasutri ini yaitu pengrajin emas asal Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Indra Agustoni (27) melaporkan seorang pemilik toko emas.

Ia harus mengalami kerugian senilai Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Mas Permata di Kecamatan Tanjung Batu.

Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban.

Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.

"Kami ini pengrajin perhiasan emas, bahan mentahnya kami pesan lewat terlapor RL dengan sistem PO diberi jangka waktu," kata Indra, Minggu (10/2/2024).

Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.

Lalu pada tanggal 7 Januari 2024 ia memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.

Sedangkan sisanya ia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.

Namun setelah uang ditransfer emas yang dipesannya itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar.

Laporan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved