Arti Kata

Uji KIR Adalah Apa? Viral Usai Kasus Bus Kecelakaan Maut Subang, Penting untuk Kendaraan

Artikel ini berisi penjelasan mengenai arti uji kir viral usai kasus bus kecelakaan maut subang, penting untuk kendaraan

Tribun Sumsel
Uji KIR Adalah Apa? Viral Usai Kasus Bus Kecelakaan Maut Subang, Penting untuk Kendaraan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Uji KIR belakangan ini viral di media sosial setelah adanya kasus kecelakaan maut bus di Subang.

Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut melibatkan bus PO Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana.

Kecelakaan maut bus Putera Fajar yang bawa penumpang pelajar SMK Lingga Kencana ini terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

Bus nahas tersebut menjadi sorotan lantaran tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, uji KIR kendaraan bus tersebut telah habis.

Uji KIR kendaraan tersebut menjadi topik pembahasan pengguna media sosial tanah air.

Lantas apa yang dimaksud dengan uji KIR ini?

[Definisi Uji KIR]

Uji KIR merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan setiap kendaraan, terutama kendaraan angkutan.

Dilansir dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan di dishub.bangkalankab.go.id dan sumber lainnya, KIR berasal dari bahasa Belanda yakni KEUR.

Adapun arti dari KEUR dari bahasa Belanda jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia adalah meneliti atau "examine" dalam bahasa Inggrisnya.

Apabila disesuaikan dalam bahasa Indonesia, KIR (KEUR) adalah proses meneliti sebuah objek terkait dengan kondisi dan kelayakannya untuk aktivitas lebih lanjut.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, KIR berarti pemeriksaan (misalnya pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kendaraan)

KIR merupakan merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Baca juga: Black Flag dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Istilah Populer di IG dan TikTok Berkaitan dengan Hubungan

Baca juga: Haus Validasi dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Kosa Kata Populer di Berbagai Media Sosial

Baca juga: Arti Toksik/Toxic Adalah, Istilah Populer dalam Bahasa Gaul, Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved