Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Fakta Baru Putu Satria Tewas Dianiaya Senior, Pernah Curhat ke Pacar Sering Dipukul: Sakit Dadaku

Curhat pilu Putu Satria Ananta Rustika (19) junior Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dianiaya seniornya hingga tewas ke pacarnya terungkap..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Putu Satria
Bukti Chat curhat Putu Satria Junior dianiaya senior di STIP hingga tewas ke pacar, pernah dipukuli sejak 2023 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Mayoret Terpercaya Kata-kata Senior Provokasi Tegar Saat Aniaya Junior STIP Hingga Tewas

Baca juga: Imbas Kasus Putu Tewas Dianiaya Senior, Penerimaan Mahasiswa Baru STIP 2024 Resmi Ditiadakan

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.


Polisi Periksa 43 Saksi

Sementara itu Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 43 orang saksi kasus tersebut.

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43," ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).

Puluhan saksi tersebut terdiri dari 36 orang taruna STIP tingkat satu, dua, dan empat.

Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Selain rekaman CCTV, juga ada beberapa barang bukti yang digunakan untuk mendukung penyidikan kasus ini.

"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," sambungnya.


3 Tersangka Baru

Sebelumnya, Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Namun kini setelah 43 saksi itu diperiksa, polisi menemukan tiga tersangka baru yang turut andil dalam peristiwa nahas yang menimpa Putu Satria Ananta Rustika (19).

Terungkap 3 Sosok Tersangka Baru Senior Aniaya Junior STIP, Provokasi Tegar Untuk Pukuli Putu Satria
Terungkap 3 Sosok Tersangka Baru Senior Aniaya Junior STIP, Provokasi Tegar Untuk Pukuli Putu Satria (Tribun Jakarta)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved