Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Sosok Ahmad Wahid, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Jabatan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

Sosok irektur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan imbas tewasnya taruna dianiaya senior

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ppid.dephub.go.id
Sosok Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan imbas tewasnya taruna dianiaya senior 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan imbas tewasnya taruna Putu Satria Ananta Rastika (19) akibat dianiaya seniornya.

Seperti diketahui, taruna tingkap I STIP Putu Satria Ananta Rustika tewas mengalami lebam pada bagian ulu hati usai dihabisi tersangka Tegar Rafi Sanjaya alias TRS(21) di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024) pagi.

Sebagai tindakan tegas, direktur STIP pun kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca juga: 5 Fakta Tegar Aniaya Putu Juniornya di STIP Jakarta Berujung Meninggal Dunia, Ibunda Kecewa Berat

Diketahui, Ahmad Wahid, S.T., M.T. M.Mar.E menerima jabatan direktur atau ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pada 2016 lalu.

Melansir dari laman ppid.dephub.go.id, Ahmad Wahid merupakan pria kelahiran di Dodaiya Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, 25 Juli 1965.

Ia memiliki latar belakang pendidikan di SMAN Selayar (1984),

Kemudian melanjutkan D-IV Pendidkan dan Latihan Ahli Pelayaran Jakarta Jurusan D-IV Nautika (1996).

Ahmad Wahid juga mengemban ilmu pendidikan S-1 di Universitas Hasanuddin Makassar dengan jurusan Teknik Perkapalan (2001).

S-2 Universitas Hasanuddin Makassar (2006).

Karirnya pernah menjabat sebagai  Kepala Subbagian Administrasi Akademik (2003), Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan (2004) hingga Kepala Divisi Pengembangan Usaha (2010 -2011).

Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Politeknik Pelayaran Barombong (2013),

Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (2015), Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung (2017), Kepala Kantor KSOP Kelas I
Tanjung Emas (2017 - 2019), Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar (2019 - 2021).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan (2021 - Sekarang).

Beliau juga mendapatkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun (2014).

Baca juga: Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Imbas Taruna Putu Satria Ananta Tewas Dianiaya Senior

Kini Dibebastugaskan

Buntut kasus penganiayaan senior taruna STIP Jakarta, berimbas pada jabatan Ahmad Wahid yang kini dibebastugaskan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).

"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda. Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dilansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah kedinasan tersebut.

"Kami akan mengubah kurikulum dengan yang lebih humanis, dan berteknologi. Kita ketahui bahwa persaingan pada dunia pekerjaan itu tidak lagi mengandalkan fisik tapi juga kompetensi dan pengetahuan, yang saat ini kita tahu itu menjadi tumpuan yang harus diketahui," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan. Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan kementerian perhubungan," katanya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Rafi Sanjaya (21) beserta ketiga tersangka baru, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Nasib 4 Senior Aniaya Putu Satria Junior STIP  Tewas, Dicopot Dari Taruna & Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib 4 Senior Aniaya Putu Satria Junior STIP Tewas, Dicopot Dari Taruna & Terancam 15 Tahun Penjara (IST Tribun Bali / Tribun News)

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion dilansir dari Tribun Jakarta.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

Saat kejadian, FA memanggil korban Putu bersama empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, lantaran menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan karena memakai baju olahraga ke ruang kelas di hari Jumat.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam.

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.

Baca juga: Inilah Tampang TRS, Senior Taruna STIP yang Aniaya Juniornya Putu Hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka

Parahnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya.

Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.

Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.

Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.

Rekaman CCTV

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik Putu Satria Ananta Rustika (19) mahasiswa di sekolah tinggi ilmu pelayaran (STIP) Jakarta pingsan usai dianiaya senior beredar.

Dalam video tersebut, Putu kondisi sudah tak sadarkan diri terlihat dibopong oleh lima orang taruna.

Adapun salah seorang taruna yang ikut membopong yakni Tegar Rafi Sanjaya (21) kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Tampak situasi di sekitar pada saat itu terdapat beberapa taruna STIP lainnya, namun mereka terlihat hanya halu lalang begitu saja.

Adapun terkait hal ini sebelumnya polisi juga telah menerangkan mengenai kronologi sebelum, sesaat dan setelah insiden penganiayaan yang dialami oleh Putu Satria pada Jum'at (3/5/2024) pagi lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan, saat itu, mahasiswa tingkat dua sedang ada kegiatan belajar mengajar.

Sedangkan, mahasiswa tingkat satu tengah berkegiatan olahraga.

Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Rekaman CCTV Setelah Kejadian Jadi Bukti
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Rekaman CCTV Setelah Kejadian Jadi Bukti (IST Tribun Jakarta)

Korban bersama keempat teman sejawatnya hendak menuju ke kamar asrama untuk memanggil rekan-rekannya yang tertinggal atau tidak mengikuti kegiatan olahraga.

Namun, saat hendak kembali untuk mengikuti kegiatan olahraga, korban bersama keempat rekannya bertemu dengan empat orang senior tingkat dua.

Para senior itu mengajak lima orang juniornya ke toilet lantaran melihat korban dan keempat temannya melakukan kesalahan lantaran mengenakan pakaian olahraga.

"Begitu turun, ketemu sama tingkat dua, mungkin ada yang salah, silihatnya menggunakan pakaian olahraga, dipanggil senior-seniornya itu," kata Hady, Sabtu (4/5/2024) lalu.

"Diajak (senior), 'ayo ikut saya'. Ketika bertemu antara taruna tingkat satu dengan taruna senior tingkat dua, melihat ada yang salah, (junior) suruh ikut ke kamar mandi," tambah Hady.

Selanjutnya, lima orang junior termasuk korban berada di dalam toilet bersama empat orang senior.

Saat itu, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) sempat menyampaikan kalimat 'mana yang paling kuat?' kepada para juniornya.

Kemudian, korban yang merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari mahasiswa tingkat satu mengatakan, 'saya yang paling kuat'. Setelah itu penindakan dari senior terhadap juniornya terjadi.

"Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Sabtu malam.

Adapun tindakan kekerasan dilakukan secara eksesif dan berakibat fatal.

Sekira pukul 07.55 WIB, korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari tersangka.

Gidion mengatakan, pemukulan di bagian ulu hati korban dilakukan sebanyak 5 kali. Hal tersebut berlangsung hingga korban pingsan dan terjatuh.

Karena panik, para senior alias mahasiswa tingkat dua STIP Jakarta itu meminta empat orang mahasiswa tingkat satu keluar dari toilet.

"Di kamar mandi itu ada 5 orang (junior), korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat (rekannya) belum sempat (ditindak senior)," ucapnya.

Mengetahui korban pingsan, tersangka bersama beberapa rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas, yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukkan tangan di bagian mulut, sehingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved