Berita Viral

Nasib Ketua RT yang Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Jadi Tersangka

Begini nasib dari Ketua RT yang terlibat dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa Katolik berujung pengeroyokan di Setu, Tangerang Selatan

Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konferensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun."

"Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Ibnu.

Peran Masing-masing Tersangka

Ibnu juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

Untuk tersangka D, yakni Ketua RT, pada saat kejadian meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dan nada umpatan serta intimidasi.

Sama dengan D, peran I juga tak jauh berbeda.

I ikut meneriaki sejumlah mahasiswa yang tengah beribadah tersebut dan melakukan intimidasi.

Bahkan, I juga sempat mendorong mahasiswa yang menolak perintahnya.

"Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi."

"Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan A membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.

Tujuan keduanya membawa pisau itu, tak lain adalah untuk menakuti korban dan teman-temannya, supaya mereka segera bubar dan pergi dari tempat.

"S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved