Berita Viral

Nasib Ketua RT yang Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Jadi Tersangka

Begini nasib dari Ketua RT yang terlibat dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa Katolik berujung pengeroyokan di Setu, Tangerang Selatan

Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konferensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Ketua RT yang terlibat dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa Katolik berujung pengeroyokan di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui sebelumnya sang Ketua RT memprovokasi pembubaran ibadah tersebut.

Kini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satunya  adalah Ketua RT yang berinisial D (53).

Sedangkan tiga orang lainnya berinisial I (30), S (36), dan (A (26).

Sang Ketua RT beralasan ia merasa terganggu, sehingga memutuskan untuk melakukan pembubaran dengan cara berteriak-teriak.

Teriakan D tersebut membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh hingga kesalahpahaman.

Diding, ketua RT jadi sorotan lantaran diduga jadi provokator terhadap aksi pembacokan mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah
Diding, ketua RT jadi sorotan lantaran diduga jadi provokator terhadap aksi pembacokan mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah (Twitter/Instagram Permadi Arya)

"Mulanya seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

"Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman," tutur Ibnu.

Setelah melihat banyak orang yang datang, D lantas melakukan provokasi hingga terjadilah insiden pengeroyokan terhadap mahasiswa yang tengah melakkan ibadah doa rosario.

Kegaduhan tersebut sempat direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar.

"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau," jelas Ibnu.

Tersangka Terancam 5,5 Tahun Penjara

Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Setidaknya, ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved