Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Keji Mutilasi Istri, Tarsum Suami di Ciamis Malah Cari-cari Korban, Kini Dirujuk ke RSJ Cisarua

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan tersangka pembunuhan dan mutilasi istri ini diberi pertanyaan seperti biasa oleh polisi.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Tersangka mutilasi, Tarsum dibawa dari ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di ruang Kasatreskrim Polres Ciamis, Senin (6/5/2024) siang. Ia bakal dirujuk ke RSJ Cisarua 

TRIBUNSUMSEL.COM, CIAMIS - Usai bunuh hingga mutilasi Yanti, Tarsum malah mempertanyakan keberadaan sang istri.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan tersangka pembunuhan dan mutilasi istri ini diberi pertanyaan seperti biasa oleh polisi.

Setelah pertanyaan biasa, kondisi Tarsum ada kecenderungan nyambung dan kadang tidak nyambung.

"Jadi memang kondisinya sudah stabil tapi setelah lama kelamaan dia kembali lagi. Justru menanyakan keluarganya, istrinya bagaimana," kata Joko ditemui di Mapolres, Selasa siang.

Oleh sebab itu, tersangka harus mendapat observasi lebih lanjut dan mendapat perawatan.

Selama observasi, akan dikawal polisi.

"Kalau di RSUD Ciamis tidak ada tempat khusus, maka untuk perawatan tersangka dirujuk ke RS Jiwa Cisarua," kata Joko.

Sementara terkait penyidikan kasus pidananya, Joko mengatakan, harus menunggu hasil observasi.

"Kalau sudah ada dari dokter kejiwaan yang menangani 14 hari (observasi), kita akan koordinasi dengan JPU dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," jelas Joko.

Tarsum, tersangka pemutilasi istri, Yanti, di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis kejiwaan RSUD Ciamis, dokter Andi Fatimah, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Firasat Anak Sebelum Tarsum Bunuh Istri di Ciamis, Sempat Minta Tolong Tetangga Untuk Awasi Ayah

Pada pemeriksaan lanjutan ini, Tarsum hanya menjalani pemeriksaan selama setengah jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 11.34 WIB.

menjelaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan lanjutan menyatakan tersangka akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung.

"Akan diobservasi lebih lanjut (di RSJ Cisarua)," kata Joko.

Observasi ini, jelas Joko, untuk menentukan layak dan tidaknya tersangka dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka akan menjalani observasi selama 14 hari kedepan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved