Berita Ogan Ilir
7 Remaja Kompak Jadi Pemalak di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ancam Sopir Truk Pakai Batu dan Kayu
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir menciduk tujuh pelaku pemalakan di Jembatan Kurung Jalinsum Palembang-Indralaya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aksi penyakit masyarakat masih marak terjadi di Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Ogan Ilir yang meresahkan warga pengguna jalan.
Terbaru, aksi pemalakan yang mengancam sopir truk, terjadi di Jembatan Kurung di Jalinsum Palembang-Indralaya.
Beruntung, polisi sigap merespon dan menindak sejumlah pemuda yang memalak sopir truk.
Bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir berpatroli menyusuri Jalinsum Palembang-Indralaya.
Saat petugas melintas, petugas disetop oleh sopir truk yang mengaku melihat aksi pemalakan di Jembatan Kurung.
"Laporan dari masyarakat, para pemalak itu tidak segan melempar kendaraan menggunakan batu dan kayu jika tidak diberi uang," kata Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Ikuti Upacara Pemberian Penghargaan Personel Polda Sumsel Berprestasi
Beni bersama anak buahnya lalu bergegas ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tujuh orang pelaku pemalakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Para pelaku yang rata-rata berusia 15 hingga 17 tahun itu sempat mengelabui petugas dan mengaku hanya mengatur lalu lintas.
"Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Jadi memang berdiri di tengah jalan seakan mengatur lalu lintas, tapi memaksa minta uang," jelas Beni.
Selain di Jembatan Kurung, para bocil pemalak ini melakukan aksi serupa di kolong Fly Over Simpang Kramasan dan di depan Gerbang Tol Kramasan.
Polisi lalu menggiring para pelaku ke Mapolres Ogan Ilir untuk didata dan dibina.
Menurut Beni, sebagian pelaku pemalakan sebelumnya pernah berurusan dengan polisi karena perkara serupa.
Bagi pelaku di bawah umur, setelah didata dan dibina, selanjutnya dikembalikan kepada orangtua mereka.
Atau diserahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Bergadapan Dengan Hukum (PSRABH) yang berlokasi di Indralaya.
"Tentunya tindak lanjut anak-anak ini sesuai arahan dari pimpinan. Ke depan, jika masih melakukan perbuatan yang sama dan bahkan merugikan, melukai warga, bukan tidak mungkin diproses pidana," kata Beni.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.