Berita Prabumulih

Terapkan Aturan Baru, Tiga Kepala Desa di Prabumulih Langsung Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Fauzan mengatakan, tiga kepala desa tersebut berakhir masa jabatan di tahun 2025 dan akan secara otomatis mendapat perpajangan dua tahun menjadi 2027.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak tiga kepala desa di kota Prabumulih mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pasca keluarnya aturan tentang masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM ketika diwawancarai di gedung Pemkot Prabumulih, Senin (6/5/2024).

"Ada tiga kepala desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun," ungkap Fauzan kepada wartawan.

Fauzan mengatakan, tiga kepala desa tersebut berakhir masa jabatan di tahun 2025 dan akan secara otomatis mendapat perpajangan dua tahun menjadi tahun 2027.

"Adanya aturan baru Undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini berarti mereka bisa dapat perpanjangan 2 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Maju Calon Wakil Walikota, Hartoni Hamid Siap Mundur dari Anggota DPRD Prabumulih

Baca juga: Kasus Dugaan Bidan Malapraktik Jadi Atensi Polda Sumsel, Kabid Humas Datangi Polres Prabumulih

Ditanya desa mana saja yang mendapat perpanjangan itu, Fauzan mengatakan ada desa Pangkul dan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).

"Untuk di kita hanya 3 desa itu," katanya.

Disinggung apakah mereka juga otomatis dapat dana pensiun, Fauzan mengaku untuk masalah dana tersebut bergantung pada kemampuan keuangan desa.

"Untuk dana bagi kepala desa itu bergantung dengan keuangan desa karena dianggarkan di masing-masing desa," tambahnya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved