Berita Lubuklinggau

Nyambi Jadi Penjual Narkoba, Mahasiswa di Lubuklinggau Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Mike Roynsyah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena berjualan narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Mike Roynsyah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena berjualan narkoba. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mike Roynsyah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena berjualan narkoba.

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap Polisi di Jalan Patimura RT 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ketika sedang menunggu calon pembeli.

Dari tangan warga Jalan dusun III Kelurahan Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diamankan 12 plastik narkoba dengan berat 2,46 gram.

Kemudian, satu helai celana jeans pendek warna biru dongker merk VGZSPORT serta uang tunai Rp.45 ribu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba, Iptu Novera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap pada Jum'at 3 Mei 2024 lalu.

"Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba," ungkap Novera pada wartawan, Senin (6/5/2024).

Novera mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Polres Lubuklinggau Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi adanya seorang warga hendak melakukan transaksi narkoba.

"Anggota kita melakukan penyelidikan, hasilnya didapat informasi pelaku hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Selanjutnya, ketika diketahui lokasi pelaku hendak melakukan transaksi narkoba anggota langsung menuju lapangan untuk menangkap pelaku.

"Pelaku kita tangkap di jalan Patimura RT 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat akan transaksi," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 12 paket plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

"Pelaku ini menyimpan narkoba di dalam saku celana yang dikenakannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya. (Joy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved