Jual Beli Nomor Whatsapp

50 Ribu No. Whatsapp di Indonesia Dijual ke China Untuk Judi Online, 7 Orang di Palembang Ditangkap

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang komplotan sebagai tersangka tindak pidana penjualan nomor Whatsapp dan judi online.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Para pelaku jual beli akun whatsapp yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

Tengah Diselidiki

Polisi masih menyelidiki tujuan pembeli nomor Whatsapp yang dibeli dari NOF cs pria asal Palembang, digunakan untuk jenis kejahatan yang seperti apa.

Diketahui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang tersangka jual beli nomor Whatsapp dan transmisi data untuk Judi slot.

"Nomor WA yang dijual oleh tersangka masih dalam pendalaman penyidik, diduga untuk kejahatan, mengingat yang membeli orang asing (dari cina)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Namun Sunarto tak menutup kemungkinan jika dampak penjualan nomor Whatsapp yang dilakukan oleh NOF dan keenam tersangka lain berpotensi terjadinya kejahatan penipuan online.

"Dampak dari nomor WA yang dijual ke orang lain atau orang asing, bisa di salah gunakan untuk melakukan kejahatan terutama untuk melakukan kejahatan penipuan atau kejahatan lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, nomor WA tersebut dibeli dri medsos (fb, telegram dan media sosial lainnya), tersangka membuat grup jual beli akun.

"Kemudian akun tersebut dijual kembali oleh tersangka yang sudah di extracknya kepada orang asing/cina yang tidak dikenal," katanya

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved