Berita OKU Timur

Syarat Mengajukan Bedah Rumah ke Pemkab OKU Timur, Tahun 2024 Ditargetkan 1.000 Hunian 'Dieksekusi'

Syarat mengajukan bedah rumah ke pemerintah Kabupaten OKU Timur. Ditargetkan Perkim OKU Timur akan melakukan 1000 bedah rumah di tahun 2024.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat saat diwawancari mengatakan, pihaknya menargetkan akan melakukan bedah rumah ke 1000 hunian tak layak huni di tahun 2024, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2024 ini bakal membedah 1.000 unit rumah tidak layak di Bumi Sebiduk Sehaluan ini.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat.

"Target kita tahun ini akan membedah 1.000 rumah. Sedangkan pada 2023 lalu, Pemkab OKU Timur melalui Dinas Perkim telah membedah sekitar 700 unit rumah," katanya Jumat (26/04/2024).

Lanjut kata dia, hingga saat ini di Kabupaten OKU Timur masih sekitar 7.000 unit rumah yang belum layak huni.

"Rumah belum layak huni ini tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.

Baca juga: Sukses Revitalisasi Bahasa Komering, Bupati OKU Timur Lanosin akan Dapat Penghargaan Mendikbudristek

Danan menyampaikan untuk mendapatkan atau permohonan bedah rumah ini bermula dari pengajuannya dilakukan mulai dari bawah, atau dari desa.

"Jadi dari desa menyampaikan proposal ke Dinas Perkim untuk dilakukan bedah rumah," katanya.

Kemudian untuk syarat utamanya adalah eKTP, KK, surat kepemilikan tanah, dan bangunan yang sudah ada tapi belum layak. Ditambah lagi memiliki PBB (pajak bumi dan bangunan).

"Setelah itu kami akan meninjau lapangan, yang intinya rumah tersebut benar-benar tidak layak. Ketika memenuhi syarat makan baru akan disetujui untuk dilakukan bedah rumah," rincinya.

Ketika telah disetujui, maka penerima bedah rumah mendapat bantuan Rp 20 juta, dari APBN atau Kementerian PUPR RI.

Menurutnya dana Rp 20 juta tersebut cukup untuk membangun rumah layak.

Dimana rumah yang layak huni ini memiliki lantai semen, dinding tembok serta memiliki sirkulasi udara baik. Dan juga terdapat dapur dan kamar mandi.

"Rumah layak ini, ukuran 36 meter persegi, lantai semen, dinding tembok, sirkulasi udara baik, ada kamar, dan kamar mandi," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved