Berita Palembang

Bandara SMB II Palembang Alih Status, Tak Lagi Layani Penerbangan Internasional Selain Haji & Umroh

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang resmi beralih status dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Bandara SMB II Palembang - Bandara SMB II Palembang Alih Status, Tak Lagi Layani Penerbangan Internasional Selain Haji & Umrah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang resmi beralih status dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Hal tersebut terjadi semenjak dikeluarkannya keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.

Dalam keputusan itu tidak ada lagi nama bandara SMB II sebagai bandara internasional dan ada 17 bandara di tanah air yang menjadi bandara internasional.

Di Sumatera hanya ada lima bandara yang masuk dalam kategori bandara internasional yakni bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.

Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan perubahan status bandara itu kewenangan sepenuhnya regulator atau Kementrian dan dirinya mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut.

"Kalau penerbangan internasional dibuka kembali kita siap melaksanakannya karena sudah pernah melaksanakan sebelumnya dan fasilitas bandara dan SDM juga siap, namun jika kata pemerintah hanya penerbangan domestik saja ya akan kita laksanakan," ujar Iwan, Kamis (25/4/2024).

Dia hanya menjelaskan bahwa meski status bandara SMB II bukan lagi bandara internasional tapi tetap bisa dioperasikan untuk melakukan penerbangan internasional seperti haji dan umrah sehingga fasilitas penerbangan internasional itu tetap masih bisa difungsikan.

"Haji dan Umroh masih bisa terbang, bandara domestik dapat digunakan penerbangan internasional sesuai pasal 41 PM.40/2023," ujar Iwan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: 304 Penerbangan Tambahan Bakal Disiapkan di Bandara SMB II Palembang Saat Momen Lebaran 2024

Baca juga: Jadwal, Tarif dan Rute Penerbangan di Bandara Atung Bungsu Pagar Alam, Terbang Empat Kali Seminggu

Isi pasal 41 PM.40/2023

Sesuai pasal 41 PM.40/2023 menjelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu, bandar udara domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.

Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.

Sementara itu untuk kepentingan kenegaraan harus memiliki kriteria harus dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat yang ditetapkan oleh Presiden atau diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara

Sementara itu bandara Domestik bisa digunakan untuk penerbangan internasional untuk kepentingan kegiatan atau acara yang bersifat internasional berupa pertemuan atau sidang yang berskala internasional, lomba berskala internasional, festival kebudayaan yang berskala internasional atau kegiatan keagamaan yang berskala internasional.

Bandara domestik juga bisa tetap digunakan untuk Kepentingan embarkasi dan debarkasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sementara itu untuk kepentingan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud berupa industri pariwisata, dengan ketentuan disertai dengan kajian berupa potensi wisatawan mencanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000  wisatawan mancanegara per tahun yang dibuktikan dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved