Arti Kata

Arti Kata Dissenting Opinion dalam Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin

 Tiga Mahkamah Konstitusi  (MK) ajukan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan nomor u

|
Editor: Abu Hurairah
Mahkamah Konstitusi RI
Arti Kata Dissenting Opinion dalam Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin 

Ia juga dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan.

Baca juga: Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion

Adanya Dissenting Opinion, lanjut St Zubaidah, membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang lahirnya putusan.

Masyarakat juga dapat menilai kualitas hakim dari perbedaan pendapat tersebut, terutama untuk mengetahui hakim mana yang lebih mendengar rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Dissenting Opinion merupakan pendapat/putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju (disagree) dengan pendapat mayoritas majelis hakim.

Menurut St Zubaidah, Dissenting Opinion merupakan wujud kebebasan hakim dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara.

Jika ada hakim Dissenting Opinion, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum lantaran kebebasan atau kemandirian hakim dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.

Selanjutnya pendapat yang berbeda tersebut dipublikasikan sebab posisi Dissenting Opinion sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan.

Hakim yang menyertakan Dissenting Opinion wajib menandatangani putusan hasil musyawarah majelis hakim sebagai putusan final.

Hal ini sebagai upaya untuk menunjukkan, penerapan Dissenting Opinion pada dasarnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan pandangan majelis hakim.

Artinya, putusan pengadilan hasil musyawarah hakim merupakan putusan final yang memiliki kekuatan mengikat.

Sementara Dissenting Opinion dapat dipandang sebagai bagian dari putusan yang timbul sebagai akibat dari upaya penemuan kebenaran materil.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved