Berita Viral

Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Pelat TNI Ngaku Adik Jenderal Akhirnya Ditangkap, Alasan Pelat Palsu

Polisi akhirnya berhasil menangkap pengemudi Fortuner berinisial Ir PWGA, yang memakai pelat palsu mobil dinas TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@puspomtni
Polisi akhirnya berhasil menangkap pengemudi Fortuner berinisial Ir PWGA, yang memakai pelat palsu mobil dinas TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

"Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta-Cikampek km 56, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisal Ir PWGA," demikian keterangan dalam akun @puspomtni.

TNI memastikan bahwa pengemudi Fortuner arogan itu bukanlah anggota TNI, melainkan sipil. Pelaku merupakan seorang pengusaha.

Baca juga: Sosok Marcellina, Korban Ditabrak Pengemudi Fortuner Ngaku Adik Jenderal, Kini Lapor ke Bareskrim

Inilah sosok pengendara ditabrak pengemudi fortuner pelat TNI palsu yang mengaku adik jenderal.
Inilah sosok pengendara ditabrak pengemudi fortuner pelat TNI palsu yang mengaku adik jenderal. (Tribunnews.com)

Alasan Pakai Pelat Palsu

Sementara untuk motif pelaku nekat menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 palsu karena hendak menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024," kata admin akun @puspomtni.

Dilaporkan Korban

Korban bernama Marcellina Irianti Deca. Ia bersama kuasa hukumnya melaporkan pria yang arogan tersebut.

Ia resmi melaporkan kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024 dengan pelapor bernama Marcellina Irianti Deca. Untuk terlapor masih dalam lidik.

"Jadi pada kesempatan ini kami penasehat hukum daripada klien kami, daripada pelapor pada kesempatan ini terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah berkenan menerima kami dan menerima laporan kami pada malam hari ini," kata kuasa hukum korban, Paulinus Dugis kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). Dikutip dari TribunMedan.com

Paulinus menyebut kliennya menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dia mengatakan saat peristiwa tersebut, terlapor membawa nama seorang Jenderal TNI untuk mengintimidasi kliennya.

"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa karena ancaman menggunakan nama besar seorang Jenderal, makanya pada saat itu klien kami merasa takutlah, menghadapi situasi karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal, sehingga ada ketakutan lah dari klien kami," ucapnya.

Sementara itu, Marcellina selaku korban menjelaskan insiden yang dialaminya dan keluarganya itu.

Saat itu, dia bersama keluarganya awalnya antre untuk masuk ke rest area KM 57 untuk beristirahat saat melakukan perjalanan mudik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved