Berita Viral
Alasan Anandira Puspita Istri Dokter TNI AD Jadi Tersangka Usai Bongkar Suami Diduga Selingkuh
Alasan Anandira Puspita Istri Dokter TNI AD Jadi Tersangka Usai Bongkar Suami Diduga Selingkuh
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Anandira Puspita istri dokter TNI AD jadi tersangka setelah bongkar dugaan suaminya selingkuh.
Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri di Bali jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Suami Selingkuh
Karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang, Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Sedangkan Anandira Puspita ternyata seorang dokter gigi umum.
Anandira kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.
Saat itu viral unggahan Anandira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.
Dalam unggahan itu, Anandira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain iu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Diketahui Anandira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sosok Aslina, Trauma Tak Mau Lagi Rayakan Idul Fitri Usai 2 Anaknya Tewas Kecelakaan Jelang Lebaran
Baca juga: Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Istri malah di Bali jadi Tersangka, Pilu Susui Anak di Rumah Tahanan

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.
BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.
Tinggalkan Anak Sendiri
Imbas penetapannya sebagai tersangka, Anandira terpaksa meninggalkan anaknya berusia 1,5 tahun sendiri.
Sang anak dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.
Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Baca juga: Sosok Sopir Bus Murni Lawan Arah Hingga Halangi Jalan Ambulans, Arogan, Lempar Rokok ke Pengendara
Suami Anandira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anandira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," tuturnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.