Berita Viral

Sosok Bos Resto di Medan Pecat Karyawan Gegara Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Disebut Beri Ancaman

Terungkap inilah sosok bos resto di Medan yang memecat pelayannya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur. DN, DS hingga LW pihak HRD

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
(kirin) Andy pelayan yang dipecat. Terungkap inilah sosok bos resto di Medan yang memecat pelayannya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur. DN, DS hingga LW pihak HRD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap inilah sosok bos resto di Medan yang memecat pelayannya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur.

Adapun kisah pilu ini  dialami oleh Andry yang berawal saat dirinya memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.

Mirisnya, selain dipecat oleh bosnya, pelayan pernama Andry Pramana itu sampai  diacam hingga ijazahnya ditahan.

Baca juga: Pilu Anak Babe Cabita Tanyakan Keberadaan Sang Ayah di Pemakaman, Tangis Istri Pecah Elus Nisan

 

Keputusan atasan dari karyawan resto yang makan nasi sisa untuk sahur tengah disoroti.

Sosok-sosok atasan dari Andry Pramana itu diceritakan sang karyawan resto.

Ada nama-nama seperti DN, DS hingga LW pihak HRD yang mengancam Andry Pramana dengan surat mengundurkan diri agar tak mendapat hak pengunduran dirinya.

Seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, terungkap bahwa DN, DS hingga LW ini tampaknya atasan resto yang hanyalah mencari keuntungan dan tak peduli dengan karyawannya itu.

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena pulang pukul 00:00 WIB, sehingga mereka bisa langsung beristirahat sepulang ke rumah. Sebab keesokan harinya, mereka masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00:00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01:00 WIB, makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok paginya bekerja,"kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Sosok Andry Pramana Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Dibantu LBH

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya 17 Maret, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret DS datang lagi. Kali ini bersama atasan yang lain berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Kisah Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Diancam & Ijazah Ditahan
Kisah Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Diancam & Ijazah Ditahan (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan pada rekan-rekannya karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati ia pun berpamitan dengan rekan-rekannya, termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat,"kata Andry menirukan ucapan atasannya.

"Dari situ saya langsung salam ke dia dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang,"sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret, ia mendapatkan undangan supaya datang  menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan bahwa ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret lalu.

Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.

"Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Baca juga: Kisah Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Diancam & Ijazah Ditahan

Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi sembari mengucap kata-kata bernada ancaman.

"Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,"katanya menirukan.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta jika menyetujui pengunduran diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah, kami ditahan."

Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.

Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun. Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya."

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 2 Napi Pencurian dan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Bebas Di Hari Idul Fitri

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved