Berita Lubuklinggau

Dapat Remisi Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Langsung Bebas

Dua warga binaan Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau mendapat remisi bebas atau menghirup udara bebas pada hari raya Idul Fitri 1445 H.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Lapas Kelas II A Lubuklinggau
Warga binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau ada yang mendapat remisi bebas di Idul Fitri 2024. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis  

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua warga binaan Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau mendapat remisi bebas atau menghirup udara bebas pada hari raya Idul Fitri 1445 H.

Kalapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau Hamdi Hasibuan melalui KPLP, Meta Putra menyampaikan untuk warga binaan yang mendapat remisi RK 1 sebanyak 914 orang.

"Kemudian untuk yang remisi RK 2 totalnya 15 orang dan dua diantaranya langsung bebas, jadi total seluruhnya 929 orang," ungkap Meta saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (9/4/2024).

Sementara untuk yang mendapat remisi sesuai  PP 99 untuk RK 1 sebanyak 16 orang, sedangkan untuk yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 164 orang.

"Kemudian remisi satu bulan sebanyak 676 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 82 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 23 orang, jadi totalnyA 936 orang, perempuan 9 orang," ujarnya.

Meta mengungkapkan semua warga binaan yang mendapat remisi ini beragama Islam karena berkaitan hari Lebaran Idul Fitri.

"Kemudian untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada moment hari raya keagamaan masing-masing," ungkapnya.

Meta pun menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Diantaranya syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ujarnya.

Lanjutnya, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

Karena, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.

"Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, tapi khusus tahun ini didominasi napi umum," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved