Berita Polres Ogan Ilir

Klarifikasi Polres OI Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Keluarga Pelaku Beri Kesaksian

Pihak keluarga korban juga klarifikasi terkait penangkapan pengguna narkoba di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Agung Dwipayana/tribunsumsel.com
Keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba memberikan kesaksian terkait proses huum keluarga mereka, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Adanya tudingan oknum tak bertanggungjawab terhadap Sat Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai tak profesional tangani kasus Narkoba. Polres Kabupaten Ogan Ilir memberikan klarifikasi.

Dimana sebelumnya, beredar informasi Sat Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan 4 orang dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu, satu ditahan dan tiga lainnya dibilang lepas dengan sejumlah uang.

"Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," tegas Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi, Jumat (5/3/2024).

Pihak keluarga korban juga klarifikasi terkait penangkapan pengguna narkoba di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba pada tanggal 10 maret 2024 Di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan ke empat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba.

Dalam operasi pekat musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 07 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 yang digelar secara serentak di wilayah Polda Sumsel. 

Baca juga: Satreskrim Polres Ogan Ilir Bekuk Tersangka Penjambretan Mahasiswi Unsri yang Buron 2 Tahun

Baca juga: Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Patroli 24 Jam Antisipasi Kejahatan Selama Ramadan

Adapun keempat Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba polres ogan ilir yakni. A.n. Zahri Bin Masri Als Denong, A.n. Romadon Bin Rozali, Sobirin Bin Arafik, dan Dawam 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya 2 orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika, yaitu A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.

Kedua orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehabilitas atas permintaan pihak keluarga.

Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga sdr A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.

Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara keras bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut Pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun.

"Dan kami juga dari pihak keluarga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitas," ungkap orang tua dari A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik, Jumat 05 April 2024.

Kemudian Disampaikan lebih lanjut oleh Rozali Dan Arafik selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir

"Salah satu dari 4 orang yang diamankan tersebut, Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba," terang Kasat Narkoba.

Hal ini juga katanya, tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik. "Langsung kita kembalikan kepada pihak keluarga," tegas Kasat.

Adapun untuk Target Operasi Pekat atas nama Zahri Bin Masri Als Denong sudah dilakukan proses hukum di polres ogan ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved