Bulan Ramadhan

Bayar Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir Apa Hukumnya? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir beserta ketentuannya.

Tribun Sumsel
Ilustrasi bayi. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayarkan zakat fitrah sebelum berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pertama, untuk menyucikan jiwa. Sementara tujuan zakat fitrah kedua untuk memberi makan orang miskin.

Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh. Apabila sang anak sudah memiliki harta yang cukup, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.

Namun apabila anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrah bisa ditanggung oleh ayah mereka meskipun sang anak berada pada asuhan ibunya.

Lantas, bagaimana ketentuan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?

[Hukum & Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir]

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Dengan kata lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.

Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Menurut jumhur ulama, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan jika bayi tersebut lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib.

Dikutip dari laman nu.or.id, mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah tidak wajib.

Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah.

Baca juga: Bacaan Doa Saat Menerima Zakat Fitrah dalam Tulisan Latin dan Terjemahannya, Mudah Diingat

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan dalam Tulisan Latin dan Terjemahannya

Baca juga: 14 Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2024, Matikan Aliran Listrik hingga Tawakal dan Doa

Demikian penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir beserta ketentuannya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved