Berita Viral

Fakta Kasus DN Tusuk Penjaga Toko Hingga Tewas Gegara Tegur Lepas Sandal, Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut sederet fakta kasus wanita tusuk penjaga toko hingga tewas di Tangerang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Berikut sederet fakta kasus wanita tusuk penjaga toko hingga tewas di Tangerang. 

Namun, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.

Setelah diamankan, ND ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku, ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," tandasnya.

5. Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, kini DN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai terbukti melakukan tindak pembunuhan.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Curhat Pilu Anak Korban

Kepergian RA menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga, terutama sang anka.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (3/4/2024) lewat Instagramnya, anak Resy Ariskat mengungkapkan kesedihannya setelah sang ibu berpulang untuk selamanya.

Anak penjaga toko itu mengunggah suasana di rumah duka.

Anak Resy Ariskat alias RA, tampak sangat terpukul dengan kepergian sang ibu.

Ia menciumi jenazah sang ibunda yang sudah terbungkus kain kafan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved