Breaking News

Polisi Tembak Debt Collector

Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya

Kini, Dz debt collector yang ditusuk oleh Aiptu FNpun muncul dan memberikan keterangan.Terungkap mobil yang dibawa oleh Aiptu FN bukan atas namanya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DZ Debt Collector yang ditusuk Aiptu FN (Kiri) - Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus Aiptu FN yang menembak dan menusuk debt collector.

Kini, Dz debt collector yang ditusuk oleh Aiptu FNpun muncul dan memberikan keterangan.

Terungkap jika mobil yang dibawa oleh Aiptu FN bukan atas namanya.

Selain itu, mobil tersebut juga hanya dibayar sebanyak 8 kali.

Menjadi korban penusukan, kini Dz dilaporkan istri Aiptu FN karena atas kekerasan dan pengeroyokan.

Menyikapi adanya laporan balik dari istri Aiptu FN di Polda Sumsel dengan laporan No polisi.  LP/B/322/lll/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan. 

Tim dari kuasa hukum Debt Collector (DC) Mualimi S.H,  Berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. 

"Ya kami minta atas kasus ini dilakukan penanganan secara objektif dan profesional," ungkap Mualimi, Rabu, (3/4/2024), kepada Sripoku.com. 

Mualimi mengatakan, sebelumnya penyidik polda sumsel sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang debt collector (DC).

Namun pihaknya baru menghadirkan 6 orang, ini dikarenakan 2 orang lainya berhalangan.

"Termasuk  Dz mengalami luka tusuk juga kami hadirkan kemarin dalam situasi yang masi lemas dan sakit akibat luka tusuk untuk diminta keterangan," ungkapnya. 

Lanjut Mualimi, terkait peristiwa ini  Bahwa Debt Collector kesemuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, dan menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, "artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi.'' bebernya. 

Baca juga: Anaknya Trauma Usai Berada di Mobil Bersama Debt Collector, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI

Baca juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ternyata Plat Mobil yang Digunakan Palsu

Sebelumnya peristiwa penembakan maupun penusukan yang dilakukan oknum polisi sempat viral di media sosial, terjadi di halaman parkiran salah satu mall di jalan pom 09 kecamatan IB I,  Palembang pada, Sabtu, 23 maret 2024, beberapa waktu yang lalu. 

Berdasarkan keterangan Dz, debt collector yang ditusuk oleh Aiput FN menceritakan, awalnya dirinya melakukan penagihan bersama temanya.

''Kita melakukan penarikan mobil berdasarkan adanya surat kalau tidak ada surat kita tidak berani melakukan hal ini.''kata korban yang terlihat masih lemas, dan trauma akibat kejadian tersebut. 

Dz juga menuturkan, sebelum terjadi peristiwa penusukan yang dilakukan Aiptu FN, saat itu korban  sedang bersama debt collector lain RB, begitu Aiptu Fn mengacungkan pistol ke arah rekannya, kemudian tembakan senjata softgun tersebut terkena di bagian kepala. 

Setelah itu, Aiptu FN, kembali ke mobilnya mengambil pisau kemudian mengejar teman korban RB.

Lalu korban berjalan dan pelaku mengejar korban melakukan penusukan dari belakang

"Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan akibat senjata tajam milik Aiptu FN "tutupnya.

Kabar Terkini Nasib Debt Collector yang Ditembak dan Ditusuk Aiptu FN, Berharap Penyidik Objektif
Kabar Terkini Nasib Debt Collector yang Ditembak dan Ditusuk Aiptu FN, Berharap Penyidik Objektif (Kolase Tribunsumsel.com)

Bahwa tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diubah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.

Bahwa unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia sesuai Perjanjian Pembiayaan No. 010221214694 tanggal 17 Desember 2021 antara Pemberi Fidusia (Debitur) an. Medi Jumaedi dan Penerima Fidusia (Kreditur) PT. Adira Dinamika Multi Finance,

Bahwa objek jaminan fidusia tercatat menunggak sejak angsuran ke-9 tanggal 17 Agustus 2022 dan telah diberikan surat peringatan ke-1, ke-2, dan terakhir, dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi jika dilakukan take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur.

Bahwa pihak yang menguasai unit mobil (FN) adalah oknum Polisi bukan debitur objek jaminan fidusia, menggunakan plat kendaraan palsu dan menolak menyerahkan unit mobil

Bahkan menyerang pihak DC dengan cara menambrak DC dan kendaraan, menembak dengan air soft gun, dan menikam dengan senjata tajam, yang menimbulkan korban dari pihak DC inisial RJS luka ringan di pelipis kiri akibat tembakan/pukulan gagang senjata, dan korban inisial DZ yang mengalami luka berat 5 tusukan yakni di bagian pinggang (hampir mengenai ginjal), lengan kanan (tusukan tembus), lengan kiri (2 tusukan/tebasan memutus otot tendon), dan punggung kiri.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved