Bulan Ramadhan

Sholat Kafarat Hari Jumat Terakhir Di Bulan Ramadhan: Arti, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau

Tribunsumsel.com
Sholat Kafarat Hari Jumat Terakhir Di Bulan Ramadhan: Arti, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini umat muslim sudah berada di penghujung puasa Ramadhan 1445 Hijriyah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak yang masih mempertanyakan tentang pelaksanaan sholat Kafarat yang dilakukan pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Apakah hukumnya diperbolehkan atau malah diharamkan.

Simak ulasan selengkapnya mengenai Sholat Kafarat mulai dari arti, hukum hingga tata cara pelaksanaanya.

Baca juga: Lafal Doa Selesai Sholat Lailatul Qadar dalam Tulisan Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Doa Setelah Sholat Taubat Untuk Muslim, Tulisan Arab, Latin dan Arti Mudah Dibaca

Pengertian Sholat Kafarat

Dilansir dari laman Baznas Jogjakarta, Selasa (2/4/2024) Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya.

Biasanya dilakukan setelah shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Dari tahun ke tahun di akhir bulan ramadhan, selalu ada diskusi tentang tradisi shalat kafarat yang dilakukan dengan 17 rakaat shalat fardhu ini.

Bahkan terdapat keterangan mengenai sholat kafarat ini dapat digunakan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama tujuh puluh tahun atau melengkapi kekurangan sholat yang disebabkan oleh waswas atau faktor lain.

Hukum Melaksanakan Sholat Kafarat

Masih dilansir dari laman yang sama, terdapat dua pendapat para ulama mengenai pelaksanaan Sholat Kafarat ini, selengkapnya sebagai berikut:

1. Pendapat yang Melarang Sholat Kafarat

Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan shalat kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar”.

Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang shalat kafarat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved