Berita Palembang

Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Tampung Solar ke Tangki Dexlite

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah sindikat penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Muara En

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Polda Sumsel merilis kasus penyalahgunaan BBM subsisdi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah sindikat penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Muara Enim.

Modus pelaku menyalurkan BBM subsidi jenis solar di SPBU yang berada di Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini.

Kelima pelaku yang diamankan yakni, HDN (40) sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengepul BBM, KNS (22) sopir serta SPD (36) operator SPBU Talang Padang yang sudah lebih dulu diamankan.

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan dua orang oknum di SPBU, JS (34) sebagai manager SPBU dan HB (35) sebagai pengawas lapangan di SPBU tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 21 Maret 2024 di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.

"Tiga orang pelaku sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM menggunakan mobil Isuzu Panther BG 1641 QL. Ketika diperiksa mobil itu menggunakan tangki modif dan dua drum yang berisi 350 liter solar subsidi. Selain itu ada pula mobil Chevrolet yang tangkinya sudah dimodifikasi, " ujar Sunarto, Senin (1/4/2024).

Para pelaku ini menyalurkan BBM jenis Solar ke tangki dan pompa BBM jenis Dexlite. Hal ini diketahui ketika petugas ketika melakukan pengembangan dan olah TKP di SPBU tersebut.

"Dari pengakuannya sudah berulang kali menggunakan mobil pickup dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode," katanya.

Namun, ternyata dijual dengan harga Rp 8500 per liter kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar. BBM itu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 14.900 per liter mengikuti harga BBM non subsidi (Dexlite).

Pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved