Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi, Kamaruddin Simanjuntak : Dihukum Mati Saja

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nasib Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi timah, sebut hukuman mati dan dimiskinkan

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi / instagram/sandradewi88
Kamaruddin Simanjuntak (kiri) Singgung Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Ia minta pelaku korupsi dihukum mati saja. 

Namun setelah melakukan beberapa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Harvey Moeis selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikan menjadi tersangka yang awalnya saksi.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; RL, selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

Kemudian ada HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018, dan tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka

Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.

Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.

"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.

Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.

Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.

Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.

"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.

Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.

Dikenal Tajir

Harvey Moeis ternyata punya banyak saham, salah satunya, pengusaha batu bara.

Harvey Moeis merupakan pengusaha yang berbisnis di bidang batubara di Bangka Belitung.

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.

Tak cuma menguasai batubara, Harvey juga disebut menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.

Ia dikabarkan sebagai pemain utama yang mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi. Wajar bila Harvey Moeis bisa memanjakan keluarganya dengan harta melimpah.

Bahkan ia memiliki rumah di Melbourne. Namun sayang, bisnisnya ini nampak tengah bermasalah.

Tak hanya itu, Harvey kabarnya memiliki saham di 5 perusahaan batubara yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah (Kolase/Tribunnews)
Punya Jet Pribadi

Pada 2020 lalu, Harvey diketahui Harvey Moeis berikan kado satu unit jet pribadi untuk sang anak.

Kabar tersebut pun tak dibantah oleh sang istri. Namun ketika ditanya alasan jarang sekali berfoto di jet pribadi, Sandra Dewi mengaku bukanlah tipe orang yang pamer.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved