Berita Muba
Press Release & Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Tersangka Atas Pemberitaan Pemuda di Bayung Lencir Dibakar
Bahwa kami Tim Kuasa Hukum dari ketiga Tersangka (IDHAM, JEFRI dan AGUNG) atas kasus yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir sebagaiman
TRIBUNSUMSEL.COM - Bahwa kami Tim Kuasa Hukum dari ketiga Tersangka (IDHAM, JEFRI dan AGUNG) atas kasus yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/II/2024/SPKT/POLSEK BAYUNG LENCIR/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 14 Februari 2024, atas adanya dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pembunuhan atau Penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka Ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 atau Pasal 55 dan Pasal 56 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa terkait pemberitaan di Media Online Sripoku.com yang berjudul “Pemuda di Bayung Lencir dibakar dan dikubur Hidup-hidup, keluarga korban datangi Polres Muba.”
Bahwa terkait pemberitaan tersebut yang tentunya media kutip dari narasumbernya TIDAKLAH SEPENUHNYA BENAR karena fakta hukumnya menurut keterangan Pihak Polsek Bayung Lencir dan Warga Desa Mangsang pada waktu kejadian tidak ada pembakaran terhadap korban dan menurut warga Desa Mangsang tidak benar juga adanya penguburan korban secara hidup-hidup, bahwa dengan hak jawab ini kami menegaskan agar Media-media pemberitaan berimbang / proporsional sebagaimana Undang-undang RI No. 40 tahun 1999 tentang PERS maka diharapkan sebelum melakukan pemberitaan jangan hanya mengutip dari pandangan salah satu narasumber dan harap mengklarifikasi dengan berbagai pihak baik itu pihak tersangka ataupun pihak kepolisian agar pemberitaan berimbang dan pada kesempatan ini kami sampaikan kronologis sebab-akibat (Kausalitas) dari peristiwa kejadian ini berdasarkan keterangan klien kami, warga Desa mangsang dan pihak kepolisian, kronologis peristiwa kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Kamis, 1 Februari 2024 Almarhum YD (“Korban”) datang ke Dusun Hijrah Mukti, Desa Mangsang, Almarhum YD menghampiri tempat latihan salah satu Organisasi Pencak Silat di Desa Mangsang tersebut dengan menggunakan sepeda motor vario, dimana saat itu Jepri dan Agung sedang melatih.
Almarhum YD bercerita bahwa dia juga merupakan salah satu anggota Organisasi Pencak Silat tersebut dan Almarhum YD juga menyebutkan nama Pelatihnya yang bernama “Mas A” yang kebetulan klien kami Agung juga kenal.
Almarhum YD juga bercerita bahwa dia dari Palembang mau pulang ke Desa Bakung dengan dalih dia baru keluar dari Penjara dan minta ditunjukkan jalan pulang, karena dia lupa jalannya.
2. Dikarenakan waktu sudah tengah malam dan dikarenakan YD bercerita dia juga merupakan salah satu organisasi pencak silat yang sama.
Dikarenakan klien kami Jepri dan klein kami Agung memiliki rasa solidaritas yang tinggi, sebab YD bercerita satu organisasi pencak silat yang sama, Kemudian klien kami Jepri menawarkan untuk menginap dulu dirumahnya, dan besok baru diantarkan pulang ke Desa Bakung.
Di malam itu juga Jepri menawarkan makan dan minum kepada YD, sebelum klien kami tidur YD mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan menggeletakan di samping YD tidur, YD juga bercerita dia akan menjual motor vario yang dia bawa.
3. Keesokan harinya, Jum’at 2 Februasi 2024 klien kami Jepri kembali menawarkan sarapan kepada YD.
Sebelum YD pulang dia sempat meminjam baju jemper/ Baju Latihan silat milik klien kami Jepri, lalu YD pulang setelah jumatan.
Setelah 2-3 hari YD sempat menelpon Jepri dan Ridho untuk ditransferkan uang melalui aplikasi dana dengan alasan untuk ongkos pulang.
Ditransfer oleh klien kami Jepri sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Lalu pada hari Rabu 7 Februari 2024 YD menelpon klien kami Jepri untuk menjemput YD di daerah C5 dengan alasan motor yang ia kendarai dibawa lari orang.
Lalu berangkatlah Jepri pada pagi itu menggunakan motor Mega Pro milik Kakanya Riski.
Sesampainya disana bertemulah Jepri dengan YD, ketika arah pulang YD mengajak makan bakso mbak Yunita di daerah Peninggalan dan berhentilah mereka diwarung bakso tersebut.
Setelah pesanan datang, YD meminjam motor Jepri dengan alasan untuk mencairkan Dana di Indomart.
Setelah YD berangkat lalu YD tidak juga kembali. Setelah ditunggu 1-2 jam dan klien kami Jepri mencoba untuk menghubungi nomor telpon YD akan tetapi nomornya sudah tidak aktif, YD tidak juga kembali lalu Jepri menelpon saudara Ridho untuk menjemput Jepri di warung bakso tersebut.
Sesampainya Ridho disana diceritakanlah kejadian tersebut kepada Ridho, dan Klien masih berupaya untuk menunggu YD kembali ke warung bakso tersebut.
Setelah pukul 17:00 Klien kami memutuskan untuk pulang ke Desa Mangsang.
5. Bahwa Setelah kejadian itu klien kami berusaha mencari informasi keberadaan YD ke tempat tinggal YD, menurut informasi dari YD dia bertempat tinggal di Desa Bakung.
Di hari Kamis 8 Februari 2024 klien kami menemui saudara YD yang bertempat tinggal di Dusun Bakung.
Klien kami mendapat informasi bahwa kedua orangtua YD bertempat tinggal di Rawa Sekilo.
Sebelum Klien kami mendatangi rumah kedua orangtua YD, klien kami menemui Mas A (orang yang disebut Almarhum YD sebagai pelatihnya) dan Mas G , klien Kami Jepri pun bertanya sembari menunjukkan foto si YD. “mas, kenal sama yang namanya YD?”.
Lalu Mas G menjawab “kenapa, motormu hilang ya? Uangmu dibawa lari ya?”.
Klien kamipun heran dengan jawaban Mas G tersebut.
Lalu Mas G memberitahu kalau si YD sudah sering melakukan kejahatan seperti ini.
Mereka pun menyarankan untuk mengurungkan niat menemui kedua orangtua YD karena sudah banyak korban yang datang kerumah untuk meminta pertanggung jawaban atas kejahatan YD namun hasilnya nihil. Dan Klien kami pun pulang.
6. Bahwa selang beberapa hari pada tanggal 12 Februari 2024 pada pukul 08.00 WIB, Jepri / Klien kami menemukan YD memposting motor klien kami Jepri yang dibawa lari YD.
Lalu, klien kami Jepri berinisiatif meminta tolong kepada klien kami Idam untuk mencari informasi keberadaan motor mega pro yang dibawa kabur oleh YD.
7. Setelah melakukan Chating dengan YD, klien kami Idam melakukan transaksi motor tersebut dan menyatakan berminat membeli motor mega pro tersebut.
Akan tetapi YD mengatakan motor mega pro tersebut sudah laku terjual, tetapi YD coba menawarkan motor matic honda beat.
Terjadilah kesepakatan untuk COD di Pom Bensin C2 pada pukul 23.00 WIB.
Pada pukul 22.00 WIB kami mengumpulkan teman-teman untuk membantu proses penangkapan YD (karena dikhawatirkan ada temannya dan cenderung YD ini suka membawa sajam) di Pom Bensin C2 dengan tujuan agar YD memberitahukan keberadaan motor Mega Pro yang dia bawa kabur.
Klien kami berangkat mengendarai mobil dan ada juga warga yang menggunakan sepeda motor beranggotakan + 30 orang.
Yang didalam mobil berjumlah 7 orang. Sesampainya di SPBU klie kami Idam dan saudara Nanang yang menemui YD untuk melakukan transaksi, mereka bertemu dan mengobrol.
Di sela-sela obrolan mereka dengan YD, Klien kami Agung keluar dari mobil langsung menangkap YD, dan YD pun dibawa masuk kemobil dan dibawa ke Dusun Hijrah Mukti untuk dimintai keterangan tentang keberadaan motor Jepri.
Yang dilarikannya tersebut, dalam perjalanan Agung memberitahu Aparat Dusun bahwasannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor.
8. Bahwa tidak ada tujuan dari Klien kami untuk melakukan pembunuhan kepada YD tujuan klien kami adalah membawa YD ke desa untuk diselesaikan di Desa dan menanyakan keberadaan motor klien kami yang dilarikan YD, ketika sampai Di desa menurut keterangan klien kami dan warga Desa Mangsang disana ada Kadus, BPD, KAUR dan ketika itu posisi sedang sibuk akan diadakan PEMILU.
9. Bahwa ketika klien kami / Jepri menanyakan keberadaan motornya, tiba-tiba seluruh warga yang sudah berkumpul sekitar + 100 warga yang sudah berkumpul tersulut emosi dengan keterangan YD yang berbelit-belit lalu warga melakukan penghakiman masa, klien kami Jepri berupaya untuk melerai, aparat desa sudah mencoba menghalangi dan membendung emosi masa akan tetapi tidak mampu karena masa sudah banyak sekali, pada waktu penghakiman masa tersebut klien kami tidak ikut malah ikut menghalangi warga akan tidak mampu karena banyaknya masa;
10. Bahwa pada saat YD menginap dirumah Jepri (pertama kali kenal), YD bercerita kepada klien kami Jepri dia ditahan karena melakukan tindak pidana penusukkan dan atau kekerasan, padahal setelah dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu klien kami menduga saudara YD melakukan penipuan dan penggelapan, YD didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP dan diputus pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan Nomor Perkara 359/Pid.B/2022/PN.Sky. yang mana modusnya hampir sama dengan yang dialami oleh klien kami Jepri.
11. Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan YD dibakar dan dikuburkan hidup-hidup TIDAKLAH benar karena faktanya menurut keterangan klien kami, warga Desa Mangsang dan Keterangan Polsek yang sempat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, pada waktu itu yang dibakar adalah motor yang dipakai YD (motor matic Honda Beat), dan saat dilakukan penguburan klien kami Jepri, Agung dan Idam tidak ikut.
Bahwa berdasarkan hasil Ekshumasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian YD meninggal diduga akibat dikeroyok oleh masa.
Kami juga mengkonfirmasi ke pihak Polsek Bayung Lencir yang menangani perkara ini apakah ada pembakaran terhadap YD, pihak polsek menjelaskan tidak ada (dibakar dan dikubur hidup-hidup) yang ada adalah luka di bagian kepala dan patah tulang dada.
Bahwa dalam kasus ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap artinya masih berupa dugaan dan diharapkan semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman karena masalah ini masih perlu proses pembuktian di Pengadilan terkait keterlibatan klien kami atas dugaan Pembunuhan berencana yang disampaikan pihak korban.
Bahwa untuk itu kami harapkan agar semua media online ataupun media cetak dalam pemberitaan agar memperhatikan dengan Pasal 5 ayat 1 UU PERS yang berbunyi :
“ Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.”
Demikianlah Press Release dan Hak Jawab ini kami sampaikan demi melindungi hak-hak klien kami. Terimakasih atas perhatian semua pihak dan diharapkan dapat memakluminya.
Palembang, 30 Maret 2024
TIM KUASA HUKUM AGUNG, IDHAM DAN JEPRI
(ROZI ZAINI, SH., MH) (M. MAULANA K, SH., MH)
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Masuk Rumah Saat Pemilik Tertidur Lelap, Pemuda di Muba Gasak HP Hingga Cincin Emas, Kini DItangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Gelar Gerakan Pangan Murah, Ada 1.600 Paket Sembako yang Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.