Cek Fakta

HOAKS : Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Didiskualifikasi MK

Unggahan yang disertai klaim yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran

|
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar
Unggahan yang disertai klaim yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim Cek Fakta Tribun Sumsel melakukan penelusuran terhadap video yang beredar.

Penelusuran menggunakan google lens melalui tangkapan layar dari video tersebut, ditemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini.

Ternyata video itu saat Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perselisihan hasil pilpres pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

Pengunggah mencuplik klip pada menit 10.16 di Kanal YouTube MK.

Adapun agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.

Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.

Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.

Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Kesimpulan

Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.

Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.

Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved