Seputar Islam
Apakah Anak Yatim Piatu dan Korban Bencana Berhak Menerima Zakat? Berikut Penjelasan Menurut Ulama
Anak yatim termasuk dalam kategori fakir atau miskin tergantung pada keadaan ekonominya, bukan pada status yatimnya secara mutlak
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM ---Apakah Anak Yatim Piatu dan Korban Bencana Berhak Menerima Zakat? Berikut Penjelasan Menurut Ulama.
Dalam Alquran surat At taubah ayat 60 telah diatur delapan golongan (asnaf) yaitu penerima zakat.
Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Di antara yang termasuk dalam ketegori miskin dan fakir adalah anak yatim.
Dikutip dari An’im Fattach,“Yatim Piatu Sebagai Mustahik Zakat Perspektif Hukum Islam” dalam Maliyah, Vol 06, No.02, (Desember 2016) h.1387 93).
Anak yatim termasuk dalam kategori fakir ketika anak yatim tersebut tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lainnya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sedangkan anak yatim yang termasuk dalam ketegori miskin adalah anak yatim yang memiliki penghasilan baik dari bekerja atau dari sumber lainnya tetapi tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara keseluruhan.
Maka, yang mengakibatkan anak yatim termasuk dalam kategori fakir atau miskin tergantung pada keadaan ekonominya, bukan pada status yatimnya secara mutlak.
Oleh karena itu, jika seorang anak yatim memiliki kecukupan secara materi dikarenakan pekerjaan yang dimilikinya atau peninggalan harta warisan dari orang tuanya maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat sebagai kategori fakir atau miskin.
Penjelasan tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh An’im Fattach bahwa anak yatim
memang tidak menjadi satu dari 8 asnaf yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, namun jika anak yatim tersebut miskin maka ia berhak menerima zakat karena kemiskinannya, bukan karena posisinya sebagai seorang yang yatim.
Oleh karena itu, sebelum zakat diberikan kepada yatim, terlebih dahulu harus diteliti terkait tingkat kehidupan ekonomi anak yatim. Apabila ternyata anak yatim tersebut tidak layak untuk mendapatkan zakat karena sebab kaya dan kecukupan maka ia tidak berhak menerima zakat.
Bagaimana dengan korban bencana ? apakah juga bisa termasuk penerima zakat?
Korban bencana yang dimaksud dapat berupa korban bencana alam atau bencana lainnya yang mengakibatkan kehilangan harta dan ketidakmampuannya dalam mencukupi kebutuhan dasarnya.
Maka dalam hal ini, sama halnya dengan keadaan yatim piatu yang dinilai bukan pada statusnya melainkan karena kondisi ekonominya, begitu juga dengan korban bencana alam yang dinilai dari keadaan ekonominya setelah mendapatkan musibah bencana tersebut.
Apabila korban bencana alam masih memiliki kekayaan yang dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya, maka ia tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Sedangkan, jika korban bencana tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi diakibatkan hilangnya harta yang dimilikinya dan tidak mendapatkan sumber pendapatan lainnya maka ia berhak menerima zakat sebagai kategori fakir atau miskin.
Untuk menghindari perselisihan mengenai orang yang berhak menerima zakat, maka amil zakat harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Al-Jaliy (Orang yang sudah jelas kemiskinannya)
2. Kemiskinan tersebut harus dapat dibuktikan
3. Melihat kondisi orang tersebut secara seksama untuk menghindari kesalahan dalam pendistribusian zakat.
Itulah penjelasan apakah anak yatim piatu dan korban bencana berhak menerima zakat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Pengertian Asnaf dan Mustahik dalam Kiatan Zakat, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Baca juga: Ramadan 2024, Besaran Zakat Fitrah di Muratara Rp 35 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Beras 2,5 Kg
Baca juga: Niat Zakat Fitrah dalam Tulisan Latin dan Artinya untuk Diri Sendiri Hingga Anggota Keluarga
Baca juga: Arti Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Mengapa Wajib Ditunaikan di Bulan Ramadhan, Dalil dan Syaratnya
apakah anak yatim piatu berhak menerima zakat
apakah korban bencana boleh menerima zakat
anak yatim berhak menerima zakat
bolehkah anak yatim menerima zakat mal
bolehkah anak yatim menerima zakat fitrah
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
2 Materi Khutbah Jumat Menyambut Hari Kemerdekaan Edisi 8 Agustus 2025, Khidmat dan Berkesan |
![]() |
---|
Doa Menjenguk Orang Sakit Berdasarkan Hadist, Lengkap Tulisan Latin, Arti dan Cara Membacanya |
![]() |
---|
Sholawat Burdah Lengkap 10 Pasal dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Bekerja Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.