Berita Palembang

Polda Sumsel Sidak SPBU untuk Antisipasi Kecurangan Jelang Mudik Lebaran

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak kepada dua SPBU yang berlokasi di Jalan Letjen Yusuf Singedekane dan Jalan Palembang I

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Sidak yang dilakukan oleh tim Subdit I Indagsi di SPBU 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak kepada dua SPBU yang berlokasi di Jalan Letjen Yusuf Singedekane dan Jalan Palembang Indralaya. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kecurangan jelang arus mudik lebaran.

Sidak ini dilakukan bersama tim Metrologi Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang selama dua hari yakni 28 Maret dan 29 Maret 2024.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Wijaya mengatakan sidak dilakukan sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah. Dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dlm rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriyah," kata Hadi, Jumat (29/3/2024).

Dua SPBU yang disasar petugas yakni SPBU 24.302.23 Jalan Palembang-Indralaya dan SPBU 24.302.123 Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kertapati Palembang.

Hadi menerangkan kalau sidak yang dilakukan meliputi pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar minyak serta melakukan pengujian.

"Kami melakukan pengecekan kadar Bahan bakar pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin," katanya.

Hasilnya dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di dua SPBU tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang diizinkan. (Ambang batas yang diizinkan -100 ml atau 0,5 persen).

"Ini tetap dalam pengawasan kami jangan sampai melebihi ambang batas. Akan dilakukan sidak secara berkala bersama stake holder terkait yaitu badan metrologi legal dan Polri," tandasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved