Kunci Jawaban
Soal dan Jawaban Modul 4.10 Program Pendidikan Individual, Pelatihan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi soal dan kunci jawaban Modul 4.10 Program Pendidikan Individual, pelatihan Pintar Kemenag
SOAL 5
Pernyataan berikut yang bukan merupakan urgensi disusunnya PPI adalah...
A PPI berpusat pada peserta didik sebagai subjek yang dinilai aktif, mampu belajar, dan didasarkan pada karakte kebutuhan khusus.
B Komponen PPI difokuskan pada kemajuan dan kebutuhan PDBK itu sendiri, sedangkan kurikulum digunakan seba rambu-rambu, bukan dititik beratkan sebagai target utama PPI.
C Penyusunan PPI harus melibatkan ahli/professional karena terkait dengan akuntabilitas layanan Pendidikan bagi P pada madrasah inklusif.*
D PPI bertujuan menyelaraskan antara karakteristik kebutuhan khusus dan tugas perkembangan PDBK dengan kurikule dan pembelajaran dalam upaya mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Baca juga: Soal dan Jawaban Modul 4.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas Inklusif Pintar Kemenag, Skor 100
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling - Bagian 2, Pintar Kemenag
Baca juga: Soal dan Jawaban Modul 4.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif Pintar Kemenag, Lengkap
Itulah soal dan kunci jawaban lengkap Modul 4.10 Program Pendidikan Individual Pintar Kemenag/
#Catatan; Huruf tebal, miring dan disertai dengan tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Modul 4.10 Program Pendidikan Individual
Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.