Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Timah

Kronologi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kronologi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan 

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Harvey Moeis awalnya menjadi saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas wilayah Izina Usaha Pertambahan (IUP).

Namun setelah melakukan beberapa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Harvey Moeis selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikan menjadi tersangka yang awalnya saksi.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Baca juga: Sosok Hayong Moeis dan Irma Silviani, Orangtua Harvey Moeis, Sang Ibu Dekat dengan Sandra Dewi

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Sosok Sandra Dewi, Suami jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berkarier Artis Sejak Kecil

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; RL, selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved