Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah Bangka, Kerjasama Lakukan Hal Ini

Terkuak misteri dibalik hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim yang terjerat kasus korupsi tambang PT Timah secara ilegal, kerjasama kelola keuntungan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Misteri Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerjasama Kelola Keuntungan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak misteri dibalik hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim yang kini terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Kebaikan Harvey Moies Sering Bantu Orang, Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Diketahui jika keduanya diduga melakukan kerjasama dalam mengelolah keuntungan korupsi timah ilegal.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Awalnya Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Terungkap segini harga pakaian yang dikenakan Harvey Moeis dan Helena Lim saat ditahan kasus korupsi timah.
Terungkap segini harga pakaian yang dikenakan Harvey Moeis dan Helena Lim saat ditahan kasus korupsi timah. (Tribunnews.com)

Hingga berkisar di tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah menemukan kesepakatan, keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey Moeis kemudian menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Sedangkan Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR.

Hal tersebut sengaja dilakukan agar seolah dana CSR tersebut benar benar tersalurkan.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Dari situlah Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

Keduanya disebut merugikan negara hingga mencapai sebesar Rp 271 trilun.

Baca juga: Pengakuan Sandra Dewi Tak Nyaman Minta Uang ke Harvey Moeis, Kini Suami Terseret Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Nasib Sandra Dewi Jika Terseret Dugaan Korupsi Harvey Moeis Sang Suami

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Pengusaha Kaya Banyak Saham
Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Pengusaha Kaya Banyak Saham (Tribunnews.com / instagram/lambe_danu)

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pengusaha Kaya

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved