Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pengusaha Kaya

Inilah pekerjaan Harvey Moies selaku suami artis Sandra Dewi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Timah, pengusaha kaya yang miliki banyak saham..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com / instagram/lambe_danu
Pekerjaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Pengusaha Kaya Banyak Saham 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Harvey Moies, suami artis Sandra Dewi jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Harvey Moeis diketahui merupakan seorang pengusaha kaya di Indonesia.

Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung.

Bahkan Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.

Tak hanya itu saja, suami Sandra Dewi ini juga disebut memiliki saham di 5 perusahaan batubara lainnya

Yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan, Rabu (28/3/2024)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan, Rabu (28/3/2024) (TRIBUNNEWS - Instagram/sandradewi88)

Tak hanya itu saja, pada 2020 lalu, Harvey diketahui memiliki jet pribadi.

Kabar tersebut pun tak dibantah oleh sang istri.

Namun ketika ditanya alasan jarang sekali berfoto di jet pribadi, Sandra Dewi mengaku bukanlah tipe orang yang seperti itu.

"Saya gak ikut campur urusan suami. Kalau gue merasa bukan karakter gue aja sih yang kayak gitu. Di mobil ada, tapi jarang," kata Sandra Dewi dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.

Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024) kemarin.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama.

Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved