Berita Palembang

Tak Terima Anaknya Dianiaya Ketua RT Hingga Telinga Berdarah, Orangtua di Palembang Lapor Polisi

MA bocah 11 tahun di Palembang dianiaya oknum ketua RT yang juga masih tetangganya hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribun Sumsel
Ilustrasi penganiayaan Anak-- Oknum ketua RT di Palembang dilaporkan telah menganiaya bocah 11 tahun hingga korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- MA bocah 11 tahun di Palembang dianiaya oknum ketua RT yang juga masih tetangganya hingga mengalami luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit, dan mata kanan sakit.

Aksi penganiayaan itu bahkan terjadi tepat di depan mata  M.CH Iwan Najib (64), ayah MA yang kini sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pelita RSSA, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (24/3/2024), sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kepada petugas piket SPKT, Iwan menuturkan peristiwa tersebut berawal saat pelapor dan korban sedang pergi berdua menaiki sepeda motor berboncengan untuk mencari makanan buat berbuka puasa.

"Namun diperjalanan dihadang oleh pelaku, dan meminta saya berhenti. Disaat berhenti, tiba-tiba dia langsung memukul anak saya di bagian muka sebelah kanan," ungkap Iwan kepada petugas.

Baca juga: Pengakuan Aiptu FN Mobilnya Sempat Dikuasai Debt Collector Padahal Ada Anak-Anaknya : Mereka Trauma

Lanjutnya, karena tidak mengetahui apa sebab sampai tetangganya itu memukuli anak korban. Iwan kemudian bertanya kenapa dipukul anaknya, lalu dijawab pelaku bahwa korban telah kurang ajar melihat pelaku.

"Saya sempat ingin berdiri untuk melindungi anak saya karena terlihat pelaku masih emosi, tetapi akhirnya keributan dilerai oleh warga sekitar TKP. Setelah dilerai warga terlapor langsung pergi," ungkap Iwan.

Masih kata Iwan, jelas dirinya tidak terima anaknya yang masih di bawah umur telah diperlakukan seperti itu oleh sehingga dirinya melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Anak saya merasa sakit di tubuhnya, bukan itu saja kemungkinan atas perbuatannya terlapor ini bisa membuat korban trauma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh polisi dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara, laporan dari Iwan ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima petugas piket SPKT, tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 junto 76C.

Selanjutnya, laporan dari pelapor akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved