Berita Muratara

Ramadan 2024, Besaran Zakat Fitrah di Muratara Rp 35 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Beras 2,5 Kg

Standar minimal nilai uang pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebesar Rp 35 r

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL
Zakat Fitrah di PALI Ditetapkan Sebesar Rp 35 Ribu Perjiwa, Setara Beras 2,5 Kilogram 

4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 

5. Hamba Sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved