Polisi Tembak Debt Collector

Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Mobil Ternyata Dibeli Oper Kredit : Nunggak 2 Tahun

Mobil avanza putih yang dibawa Aiptu FN ternyata dibeli dengan cara oper kredit.Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus H

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunsumsel.com
Mobil Avanza Putih Ternyata Dibeli Aiptu FN dengan cara Oper Kredit, Nunggak 2 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mobil avanza putih yang dibawa Aiptu FN ternyata dibeli dengan cara oper kredit.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Diterangkan Kombes Pol Agus Halimudin jika Aiptu FN membeli mobil tersebut dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia (Aiptu FN) kenal di Lubuklinggau,"tuturnya.

"Jual belinya katankanlah pindah tangan atau oper kredit," Sambungnya.

Lebih jauh Aiptu FN mengatakan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan atas nama Aiptu FN.

Istri Aiptu FN saat mencoba menghalangi suaminya menembak debt collector, sebut sang suami coba mempertahankan STNK mereka yang akan dirampas.
Istri Aiptu FN saat mencoba menghalangi suaminya menembak debt collector, sebut sang suami coba mempertahankan STNK mereka yang akan dirampas. (Kolase Tribunsumsel.com)

"Silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus untuk lebih jelasnya," ucap Kombes Pol Agus Halimudin.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan,"  ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved