Polisi Tembak Debt Collector
Pro Kontra Kasus Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Tagih Mobil yang Tak Dibayar Selama 2 Tahun
Viralnya kasus penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viralnya kasus penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan dari masyarakat.
Banyak Masyarakat yang mendukung “aksi melukai” yang dilakukan oknum anggota Polri itu, sebagai perlawanan tegas terhadap kesewenang-wenangan debt collector, yang menghalalkan segala cara menarik unit kendaraan Debitur (Konsumen) yang macet.
Menurut ahli hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH menilai, meski begitu apa yang dilakukan oknum Aiptu FN itu tidak juga dibenarkan, dan soal penarikan kendaraan masih dimaknai berbeda.
"Dari kaca mata hukum, kami berpendapat bahwa, pertama tindakan penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri apapun itu alasannya tidak lah dibenarkan. Hal ini apalagi tindakan tersebut diduga menggunakan senjata tajam, dan senjata air soft gun, yang mengakibatkan korban mengalami luka- luka, " kata Himawan, Senin (25/3/2024).
Dijelaskannya, dengan alasan membela diri, hal itu masih terlalu dini dikarenakan tergambar korban masih bisa menghindar dan melarikan diri.
"Tentu hal ini, akan menjadi catatan bagi pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, " ucapnya.
Disisi yang lain, alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, terkait tindakan penarikan unit kendaraan debitur atau nasabah macet, yang dilakukan oleh debt collector, masih dimaknai berbeda oleh pihak pembiaya (kreditur) dan debitur.
"Pihak pembiaya mengacu pada UU No. 42/1999 tentang fidusia, yang mengatur adanya hak Kreditur (penerima fidusia) berupa sertifikat jaminan fidusia, yang memberikan hak untuk menjual atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri, apabila kreditnya (debitur) macet, " paparnya.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ditentukan bahwa tidak dapat dilakukannya penarikan paksa kendaraan nasabah, yang menunggak dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa, adalah kuasa pengadilan.
Ditambahkannya, dalam proses penarikan unit kendaraan debitur yang disinyalir macet, yang dilakukan oleh kreditur atau pihak lain yang dikuasakan, sering kali dihimbau oleh pihak Kepolisian dilakukan dengan mekanisme yang berdasarkan pada aturan, yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi (tidak melakukan pembayaran).
"Bahkan, tindakan penarikan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yang disinyalir dilakukan dengan cara- cara yang melanggar hukum, diancam sebagai suatu perbuatan yang akan dikenai sanksi pidana, ' tukasnya.
Baca juga: Pelanggaran Etik, Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat
Baca juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ternyata Plat Mobil yang Digunakan Palsu
Sementara Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.
“Mereka menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” ungkap Redho, Senin, (25/3/2024), sore.
Artinya tindakan debt collector secara umun, sambung Redho, sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.
Meski demikian, dirinya pun tindak membenarkan tindakan yang dilakukan oknum polisi Aipda FN yang menikam serta menembak debt collector.
2 Kali Mangkir, Oknum Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Dijemput Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Debt Collector Korban Penusukan Aiptu FN, Sebut Ada Percobaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Ternyata Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector Bukan Atas Namanya, Baru Dibayar 8 Kali |
![]() |
---|
Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.