Bulan Ramadhan

Marah dan Menangis Saat Sedang Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya?

Artikel ini berisi penjelasan mengenai hukum marah dan menangis di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan.

Tribun Sumsel
Marah dan Menangis Saat Sedang Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagaimana hukumnya marah dan menangis di wiang hari saat sedang berpuasa Ramadhan?

Seperti diketahui, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga Matahari terbenam

Selain makan atau minum, beberapa orang kerap menganggap marah dan menangis bisa membatalkan puasa.

Hal ini umumnya dilontarkan oleh orangtua kepada anaknya yang sedang marah dan menangis.

Lantas, benarkah marah dan menangis membatalkan puasa?

[Hukum Marah dan Menangis saat Puasa]

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.

Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar dilansir dari Kompas.com.

Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

Dia menyebutkan, marah kepada orang yang salah akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Ini karena orang tersebut telah berlaku zalim atau tanpa belas kasih kepada orang lain.

"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Pandangan Ulama

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Hadist

Baca juga: Muntah Saat di Perjalanan/Mabuk Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Menurut Hadist

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved